Culture Policing: Tiga Pilar Menuju Kepolisian yang Dipercaya Masyarakat
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | KOLOM SUDUT — Keberhasilan kepolisian tidak cukup diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana, menindak pelanggaran, atau menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: sejauh mana masyarakat mempercayai polisi, menerima kehadirannya, dan bersedia bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kepercayaan semacam itu tidak lahir hanya dari kewenangan formal. Ia tumbuh melalui pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat, cara polisi memperlakukan warga, serta kemampuan kepolisian memahami karakter sosial di wilayah tempat mereka bertugas.




Di sinilah perspektif Culture Policing menjadi relevan. Pendekatan ini menempatkan pemahaman terhadap nilai budaya, norma sosial, identitas komunitas, dan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Jika Community Policing menekankan kemitraan polisi dengan masyarakat, Culture Policing memperdalam kemitraan tersebut dengan memahami konteks budaya yang membentuk kehidupan masyarakat.
Budaya bukanlah pengganti hukum. Sebaliknya, pemahaman budaya dapat menjadi jembatan agar hukum diterapkan secara lebih efektif, komunikatif, dan berkeadilan. Polisi yang memahami masyarakat akan lebih mampu membaca potensi konflik, membangun dialog, serta menentukan pendekatan yang sesuai tanpa kehilangan ketegasan dan profesionalitas.




Namun, pendekatan ini memiliki batas yang tegas. Kearifan lokal tidak boleh dijadikan pembenaran bagi diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Semua tindakan kepolisian harus tetap berpijak pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Untuk mengembangkan pemolisian yang berakar pada budaya masyarakat, terdapat tiga pilar yang dapat menjadi kerangka konseptual, yakni sinergi paralel, kecerdasan budaya, dan legitimasi komunal.




*1. Sinergi Paralel: Mempertemukan Hukum Negara dan Kearifan Lokal*
Masyarakat Indonesia tumbuh dengan keragaman adat, tradisi, dan mekanisme penyelesaian persoalan sosial. Di sejumlah komunitas, musyawarah, mediasi, dan dialog dengan tokoh adat menjadi bagian penting dalam meredakan perselisihan.




Kenyataan ini menunjukkan bahwa kehidupan sosial tidak hanya dipengaruhi oleh aturan formal negara, tetapi juga oleh norma dan kebiasaan yang berkembang dalam komunitas. Dalam kajian hukum, fenomena tersebut berkaitan dengan konsep legal pluralism atau pluralisme hukum.
Bagi kepolisian, keragaman tersebut perlu dipahami sebagai realitas sosial yang dapat mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika terjadi perselisihan antarwarga, misalnya, pendekatan dialogis yang melibatkan tokoh masyarakat dapat membantu membuka komunikasi dan mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.




Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, kearifan lokal juga dapat mendukung proses penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Polisi dapat memfasilitasi dialog dan mendorong pemulihan hubungan sosial, dengan tetap memastikan proses berlangsung secara sukarela, adil, dan tidak mengabaikan hak korban.
Meski demikian, tidak setiap perkara dapat diselesaikan melalui musyawarah adat atau pendekatan restoratif. Jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, kepentingan korban, serta perlindungan kelompok rentan harus menjadi pertimbangan utama. Kesepakatan sosial tidak boleh digunakan untuk menutupi pelanggaran hukum atau menekan korban agar menerima penyelesaian yang merugikan dirinya.




Karena itu, sinergi paralel bukanlah upaya menempatkan hukum negara dan norma lokal sebagai dua sistem yang saling bersaing. Gagasan ini lebih tepat dipahami sebagai upaya memanfaatkan kearifan lokal untuk memperkuat pelaksanaan hukum, selama penerapannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.
Intinya, budaya dapat menjadi jembatan sosial bagi bekerjanya hukum, bukan alasan untuk mengesampingkannya.
*2. Kecerdasan Budaya: Modal Polisi Menghadapi Masyarakat yang Beragam*
Indonesia bukan hanya negara dengan wilayah yang luas, melainkan juga ruang hidup bagi masyarakat yang memiliki bahasa, adat, struktur sosial, dan pola komunikasi yang beragam. Perbedaan tersebut memengaruhi cara warga memahami persoalan, menyampaikan keberatan, dan merespons tindakan aparat.
Dalam situasi seperti ini, kemampuan memahami aturan tertulis saja belum selalu cukup. Personel kepolisian juga membutuhkan kecerdasan budaya (Cultural Intelligence atau CQ), yakni kemampuan mengenali, memahami, dan menyesuaikan diri secara tepat ketika berinteraksi dengan lingkungan budaya yang berbeda.
Secara konseptual, kecerdasan budaya dikembangkan dalam kajian akademik, antara lain oleh Christopher Earley, Soon Ang, dan Linn Van Dyne. Kerangka ini mencakup dimensi metakognitif, kognitif, motivasional, dan perilaku. Keempatnya berkaitan dengan kesadaran seseorang terhadap perbedaan budaya, pengetahuan tentang karakteristik budaya lain, motivasi untuk beradaptasi, serta kemampuan menyesuaikan perilaku secara tepat.
Dalam praktik kepolisian, kecerdasan budaya dapat terlihat dari cara anggota berkomunikasi dengan warga, memahami norma kesopanan setempat, membaca sensitivitas sosial, dan memilih pendekatan yang tidak memperkeruh keadaan.
Ketika menghadapi konflik di wilayah dengan tradisi adat yang kuat, misalnya, polisi dapat membuka komunikasi dengan tokoh adat atau tokoh masyarakat untuk memahami akar persoalan. Langkah ini dapat membantu aparat memetakan persoalan secara lebih menyeluruh dan menentukan strategi penanganan yang tepat.
Akan tetapi, memahami budaya tidak berarti tunduk pada setiap tekanan sosial. Polisi tetap harus bertindak profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Justru dengan memahami konteks sosial, aparat memiliki peluang lebih besar untuk mengambil keputusan yang tepat serta mengurangi risiko kesalahpahaman.
Kecerdasan budaya juga menuntut sikap kritis. Suara seorang tokoh tidak selalu mewakili seluruh anggota komunitas. Perempuan, anak, kelompok minoritas, dan warga yang kurang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan mereka.
Tanpa sikap inklusif, pendekatan budaya berisiko hanya menguntungkan kelompok yang paling dominan. Karena itu, pemahaman budaya harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat dan hak setiap individu.
Intinya, polisi perlu memahami aturan yang tidak tertulis agar dapat menerapkan aturan tertulis secara lebih bijaksana, profesional, dan manusiawi.
*3. Legitimasi Komunal: Membangun Kepercayaan, Bukan Sekadar Kepatuhan*
Dua pilar sebelumnya akan kehilangan makna apabila tidak menghasilkan hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah membangun legitimasi komunal, yaitu penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan kepolisian karena kewenangan tersebut dinilai dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.
Legitimasi berbeda dari kepatuhan yang muncul karena rasa takut. Masyarakat mungkin mematuhi perintah aparat karena khawatir terhadap sanksi, tetapi kepatuhan semacam itu tidak otomatis menunjukkan adanya kepercayaan.
Kepercayaan lebih mungkin tumbuh ketika warga merasa didengar, diperlakukan dengan hormat, memperoleh penjelasan yang masuk akal, dan melihat bahwa hukum diterapkan secara tidak memihak.
Gagasan ini berkaitan erat dengan teori keadilan prosedural (procedural justice), yang menekankan pentingnya proses dalam membentuk penilaian masyarakat terhadap otoritas. Cara keputusan diambil, kesempatan warga menyampaikan pendapat, netralitas petugas, dan transparansi prosedur merupakan unsur penting dalam membangun legitimasi.
Dalam konteks pemolisian, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui forum komunikasi keamanan, dialog lintas kelompok, kegiatan kemitraan dengan warga, serta program pencegahan gangguan keamanan yang disusun berdasarkan kebutuhan lokal.
Keterlibatan masyarakat memberi ruang bagi kepolisian untuk memahami persoalan secara langsung. Sebaliknya, warga dapat menyampaikan kekhawatiran, memberikan informasi, dan ikut merumuskan solusi yang sesuai dengan kondisi lingkungannya.
Hubungan semacam ini berpotensi membangun kerja sama yang lebih berkelanjutan. Masyarakat tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai objek pengamanan, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Namun, legitimasi komunal tidak boleh diukur hanya berdasarkan dukungan mayoritas. Kepercayaan publik yang sehat justru terlihat ketika kepolisian tetap melindungi warga yang berbeda pendapat, kelompok minoritas, dan mereka yang berada dalam posisi rentan.
Polisi bukan sekadar pelaksana kehendak komunitas. Polisi adalah aparat negara yang berkewajiban melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Intinya, legitimasi tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa kewenangan polisi dijalankan secara adil, bukan semata-mata karena mereka takut terhadap kekuasaan aparat.
*Menjadikan Budaya sebagai Kekuatan Pemolisian yang Humanis*
Sinergi paralel, kecerdasan budaya, dan legitimasi komunal merupakan tiga pilar yang saling melengkapi dalam perspektif Culture Policing.
Sinergi paralel membantu mempertemukan hukum nasional dengan kearifan lokal secara proporsional. Kecerdasan budaya memperkuat kemampuan personel dalam memahami keragaman masyarakat. Sementara itu, legitimasi komunal menjadi tujuan yang hendak dicapai melalui praktik kepolisian yang adil, terbuka, dan menghormati martabat manusia.
Ketiganya tidak akan efektif jika hanya berhenti sebagai konsep. Implementasinya membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang relevan, pemetaan sosial di wilayah tugas, komunikasi yang berkelanjutan dengan berbagai kelompok masyarakat, serta mekanisme evaluasi yang memastikan bahwa pendekatan budaya tidak menyimpang dari hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Kepolisian juga perlu memastikan bahwa kearifan lokal digunakan secara inklusif. Tradisi yang memperkuat solidaritas dan penyelesaian damai patut dipahami, tetapi praktik yang merendahkan martabat manusia atau mendiskriminasi kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan atas nama budaya.
Pada akhirnya, pemolisian yang kuat bukan hanya tentang seberapa besar kewenangan yang dimiliki aparat, melainkan juga seberapa baik kewenangan tersebut dijalankan untuk melindungi masyarakat.
Culture Policing menawarkan perspektif bahwa keamanan yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar penegakan hukum. Ia memerlukan pemahaman terhadap realitas sosial, kemampuan membangun dialog, dan komitmen terhadap keadilan bagi semua warga.
Budaya bukan pengganti hukum, melainkan salah satu pintu untuk memahami masyarakat tempat hukum diterapkan. Ketika pemahaman budaya dipadukan dengan profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepolisian memiliki peluang lebih besar untuk membangun kepercayaan yang kokoh.
Sebab, keamanan yang berakar pada masyarakat tidak hanya tercipta ketika aparat hadir untuk menindak pelanggaran, tetapi juga ketika masyarakat merasakan bahwa polisi memahami mereka, memperlakukan mereka secara adil, dan hadir untuk melindungi setiap orang.
*Penulis adalah Kombes Pol. Anissullah M. Ridha, S.I.K., S.H., M.H. — Kabiro SDM Polda Sumatera Selatan dan Dr. Rahmi, M.A. — Dosen Pascasarjana UM Sumbar* *
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati