Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Dua Rampok Toko Emas Jember di Bekuk di Banyuwangi

Dua Rampok Toko Emas Jember di Bekuk di Banyuwangi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM | JEMBER, - 

Gerak cepat ditunjukkan Polres Jember dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Belum genap 24 jam setelah kejadian, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/10/2026) malam.

 

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada 23 Oktober 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polres Jember bersama Polres sekitar, dengan menelusuri petunjuk di lapangan hingga keberadaan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku.

 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi itu sempat menggegerkan masyarakat. Dua orang tersangka berinisial DBM dan DS diduga melancarkan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap pemilik toko dan anaknya, menggunakan senjata tajam jenis pisau.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Kedua tersangka disebut menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G-1217-EG sebelum masuk ke dalam toko emas yang baru dibuka.

 

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko berinisial TLT, perempuan berusia 72 tahun, mengalami luka sayatan terbuka di bagian kepala. Sementara anak korban, AK, laki-laki berusia 50 tahun, mengalami luka pada tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Keduanya masih menjalani perawatan medis.

 

Dalam aksinya, para tersangka diduga membawa satu tas berisi sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp300 juta.

 

Diburu hingga Banyuwangi, Diduga Hendak Kabur ke Bali

 

Usai menerima laporan kejadian, polisi langsung bergerak mengumpulkan keterangan, menelusuri kendaraan yang digunakan, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap identitas dan pergerakan para tersangka.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Banyuwangi, saat mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari satu bilah pisau, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, satu unit Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, sarung pisau, hingga tas berisi valuta asing yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Diduga Dipicu Utang Pinjaman Online

 

Dari hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka, Dendy Bimo Nugroho, diduga melakukan aksi pencurian karena terlilit utang pinjaman online. Sementara tersangka lainnya diduga berperan mengawasi situasi sekaligus mengamankan karyawan toko selama aksi berlangsung.

 

Meski demikian, motif dan pembagian peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan rilis, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 12 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Jember dalam merespons tindak kejahatan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Di tengah upaya penegakan hukum, perhatian terhadap kondisi korban juga terus menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian.

 

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk hadir menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta membangun rasa aman di tengah masyarakat. 

 

 

(Bagus)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">