Dugaan "Karpet Merah" Perizinan Gudang di Sidoarjo, Warga Desak Pembatalan Sertifikat dan IMB yang Mencaplok Sempadan Sungai
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO – Praktik tata kelola perizinan dan penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Sidoarjo kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pembangunan fisik gedung gudang baru yang dilaksanakan oleh sebuah perusahaan farmasi swasta nasional, PT. B, di kawasan Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, disinyalir kuat menabrak aturan Garis Sempadan Sungai/Irigasi negara yang telah dilindungi undang-undang sejak lama. Kasus yang telah bergulir di meja pengaduan sejak Mei 2024 ini kini didorong ke tingkat pusat akibat adanya indikasi pembiaran struktural di tingkat daerah.
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun dari hasil investigasi berkala, proyek peremajaan gudang komersial yang berlangsung sejak rentang tahun 2023 hingga 2025 tersebut dinilai merusak fungsi lindung sistem pengairan. Warga terdampak sekaligus pelapor nasional melalui kanal SP4N-LAPOR, Imam Syafi'i, memaparkan adanya kejanggalan dalam penerbitan hak atas tanah serta izin mendirikan bangunan masa lalu yang dijadikan tameng oleh pihak pengembang.




“Tanah sempadan sungai adalah wilayah lindung negara yang sejak era UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai tidak boleh diperjualbelikan, apalagi didirikan bangunan permanen privat. Namun, di lapangan didapati adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991 serta SHGB Nomor 15 yang luas persil fisiknya secara ekstrem mencaplok lahan hingga mepet ke bibir Saluran Pembuang (Afvour) Karangbong,” ungkap Imam, Jumat (2/10/2026).
Dampak dari pencaplokan sempadan irigasi oleh struktur beton permanen ini diprediksi merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Secara teknis, keberadaan bangunan permanen di sepanjang tepian aliran air tersebut dinilai menutup akses alat berat, sehingga menyulitkan jalannya agenda normalisasi sungai, pengerukan sedimen lumpur, serta pemeliharaan tanggul guna mengantisipasi ancaman bencana banjir tahunan bagi warga sekitar.




Ironinya, di tengah pelaksanaan peremajaan gedung baru 2 lantai yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah untuk zona sempadan, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dokumen resmi tata perizinan terbukti meloloskan Surat Keputusan (SK) PBG Nomor: 351516-03012024-001 tertanggal 3 Januari 2024 melalui aplikasi SIMBG. Langkah pemutihan izin daerah ini bersandar pada klaim keabsahan dokumen kuno IMB Nomor: 109 Tahun 1993 tertanggal 17 Juni 1993.
Padahal, merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Pasal 22 Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air, setiap aktivitas konstruksi bangunan yang bersinggungan dengan sempadan irigasi wajib mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) resmi dari otoritas pengairan pusat.




Fakta hukum tak terbantahkan kemudian dirilis oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Surat Himbauan Resmi Nomor: PW.03.01/B/Bbws10/2026/411 tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan teknis, BBWS Brantas secara mutlak menyatakan adanya bangunan konstruksi permanen berupa pagar di atas tanah sempadan Afvour Karangbong pada titik koordinat 7°24'34.2"S 112°43'18.0"E sampai dengan 7°24'37.5"S 112°43'24.8"E yang tidak memiliki izin pemanfaatan SDA dari Kementerian PUPR.
Respons lamban ditunjukkan oleh internal aparatur sipil daerah. Melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 000/8948/438.1.2.2/2026 tertanggal 14 Juli 2026, pihak Pemkab Sidoarjo berkilah bahwa secara prinsip tidak ditemukan adanya pelanggaran sempadan pada saat izin IMB 1993 diterbitkan dahulu. Bahkan, jajaran instansi daerah melalui kanal digital sempat menyatakan bahwa kewenangan pengawasan berada mutlak di tangan BBWS Brantas dan mengeklaim daerah tidak memiliki wewenang penindakan fisik.




Sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi daerah ini memicu kritik keras. Secara hukum tata negara, kewenangan pembatalan izin administrasi yang cacat hukum melekat demi hukum pada instansi jabatan saat laporan masuk—dalam hal ini mengarah kepada M B A selaku Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo pada masa laporan bergulir—berdasarkan Asas Contrarius Actus dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Meskipun bukan pejabat terkait yang menandatangani izin pada tahun 1993, instansi yang dipimpinnya wajib membatalkan produk masa lalu yang bertentangan dengan undang-undang masa kini (Lex Posterior Derogat Legi Priori).
Melihat adanya indikasi mandeknya penyelesaian perkara selama lebih dari dua tahun, ditambah adanya informasi bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berencana menutup laporan sepihak tanpa menerbitkan klausul rekomendasi penindakan, pelapor kini telah melayangkan bundel berkas desakan hukum berlapis. Laporan tersebut dikirim serentak menuju Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, serta ditembuskan langsung kepada Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Surabaya.




Pelapor mendesak agar jajaran pengawas tingkat provinsi segera memfasilitasi audit investigasi kedinasan, mendesak dilayangkannya Gugatan Pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dokumen SHM 1991 dan SHGB No. 15 yang menabrak batas sungai, serta dilaksanakannya eksekusi pembongkaran paksa terhadap seluruh bangunan pagar permanen ilegal pada titik koordinat pelanggaran demi tegaknya supremasi hukum lingkungan. (tim/red).
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati