Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

KAKI Jatim Desak Kabareskrim Polri Komjen pol Asep Safrudin Jalankan Perintah Kapolri Dalami Kasus Penyadapan Presiden, untuk Apa dan Siapa

KAKI Jatim Desak Kabareskrim Polri Komjen pol Asep Safrudin Jalankan Perintah Kapolri Dalami Kasus Penyadapan Presiden, untuk Apa dan Siapa
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia secara ilegal.

Gempur rokok

 

Menurut Hosen, dugaan penyadapan komunikasi kepala negara bukan persoalan biasa. Kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kedaulatan bangsa," ujarnya, Rabu (04/11/2026).

 

Hosen menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan tanpa hak dan tanpa kewenangan yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dengan ancaman berat, pelaku harus menerima hukuman setimpal," papar Ketua KAKI Jatim.

 

"Kami KAKI Jatim mendukung Kapolri agar tidak ragu mengusut tuntas persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Moh Hosen. 

 

Hosen KAKI menambahkan, secara analisis hukum, pelaku penyadapan ilegal komunikasi presiden dijerat dengan beberapa aturan hukum dengan ancaman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara.

 

Menurut keterangan undang-undang telekomunikasi, mengancam pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) tanpa hak dengan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. 

 

Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) - Pasal 32 ayat (1): yaitu mengenai perubahan, pengurangan, penambahan, hingga pembukaan informasi atau dokumen elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun. 

 

Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023): Terkait perbuatan merekam, menghambat, dan mencatat transmisi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

 

KAKI Jatim desak Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin selidiki lebih dalam untuk mengetahui maksud dan tujuan para oknum jenderal termasuk Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo, tidak lain demi kekondusifan Negara dan roda pemerintahan berjalan dengan normal," ungkap Hosen KAKI Jatim. (Redho)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">