LUTHFI YAZID: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal, Level Kejahatannya di Atas Korupsi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA, - Akademisi dan praktisi hukum, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M angkat bicara terkait mencuatnya dugaan skandal penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri.

Luthfi yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengaku prihatin dan mengecam keras dugaan penyadapan ilegal tersebut. Menurutnya, ini bukan skandal biasa.




"Skandal penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah extraordinary serious crime," tegas Luthfi Yazid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11/2026).
Luthfi mencermati serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini disebut telah berstatus tersangka.




Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual. Melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum, constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance.
"Adanya dugaan penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan dimana negara menyadap negara. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap namun juga Ketua Umum / petinggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dan sebagainya," ungkapnya.




Luthfi pun melontarkan sejumlah pertanyaan kritis yang kini juga menjadi pertanyaan publik.
"Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara yang disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden? Mengapa Ketua Umum Partai politik, pengusaha, LSM, tokoh media, dan tokoh Ormas? Apakah ini bentuk spionase? Atau spywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif?" tanyanya.




Ia menegaskan, sulit dibayangkan sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya.
"Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara? Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh," ujarnya.




Luthfi mencontohkan sejumlah kasus penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran, seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Rousseff, Presiden Perancis Jacques Chirac, Nicolas Sarkozy, hingga Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez.
Sehubungan dengan hal tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan empat sikap tegas:




1. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara, berada di atas hukum.
2. Penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.
3. Pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intellectuele dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan, harus diungkap secara profesional dan akuntabel.
4. Asas praduga tidak bersalah wajib dihormati, namun apabila terbukti maka harus mendapat ganjaran yang setimpal sebagai extraordinary serious crime.
Selain itu, Luthfi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menegaskan, dirinya tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ia berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama kepala negara.
"Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya," tegasnya.
Menurut Luthfi, inilah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan terukur, mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, S.I.K serta menata ulang para pembantunya di semua lini yang memiliki integritas kebangsaan, moral, dan intelektual.
"Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan niscaya Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi namanya akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI," pungkasnya.(Rhn)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati