Kapolri Suyudi Gebrak Internal Polri! Vape Dilarang, Anggota Nekat Bisa Berujung Pidana
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kebijakan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh personel kepolisian agar tidak mengabaikan aturan internal institusi. Kapolri menegaskan, penggunaan vape, terlebih yang mengandung bahan terlarang, dapat berujung pada sanksi tegas.




Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026). Ia menyebut, aturan larangan penggunaan vape telah diterbitkan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," tegas Suyudi.




Kapolri juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan vape yang mengandung bahan kimia dapat dikenai hukuman disiplin, sedangkan apabila ditemukan kandungan narkotika, persoalannya dapat berkembang ke ranah pidana.
"Ya, kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," jelasnya.




Larangan Vape Jadi Peringatan Serius bagi Anggota Polri
Larangan tersebut tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan dan integritas personel.




Kapolri mengingatkan bahwa anggota kepolisian harus menjadi contoh dalam menaati aturan. Terlebih, penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh personel Polri diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.




Penegakan aturan secara konsisten menjadi kunci agar larangan tersebut tidak hanya berhenti sebagai surat edaran, melainkan benar-benar diterapkan di seluruh lingkungan institusi kepolisian. (Maha)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati