Respons Banjir Rejotangan, Polres Tulungagung Ungkap Tambang Ilegal dan Tetapkan Tersangka
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Tulungagung – Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Wakapolres Tulungagung dan personel Satreskrim.




Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tingginya curah hujan beberapa hari sebelumnya yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik aliran sungai di wilayah Kecamatan Rejotangan. Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mengetahui faktor-faktor yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan. Kepolisian kemudian melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut hingga menetapkan SP sebagai tersangka.




“Polres Tulungagung mengamankan operator dan kru yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit truk, dua buah palu, satu buah linggis, serta satu unit telepon genggam.




Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Tulungagung dalam menindaklanjuti kejadian banjir di wilayah Kecamatan Rejotangan. Selain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan bencana serta perlindungan lingkungan.




Sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, Polres Tulungagung akan menggelar apel bersama TNI dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam mengantisipasi serta menangani bencana, terutama di tengah kondisi cuaca dengan curah hujan tinggi.
“Polres Tulungagung akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Kapolres.




Melalui langkah penegakan hukum dan penguatan kesiapsiagaan bencana tersebut, Polres Tulungagung berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Bambang Trimono




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati