Ketamin 1,16 Ton Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan! Agus Flores Apresiasi Polri, BNN dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Jaringan Internasional
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara, mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri, Agus Flores. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai atas operasi gabungan yang disebut berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang bernilai fantastis.

Dalam pengungkapan tersebut, kapal MT Global 168 dilaporkan membawa 58 karung ketamin hidroklorida (HCL) dengan nilai yang disebut mencapai Rp3,48 triliun. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan modus penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan kapal berbendera Mongolia dan jalur operasi dari Malaysia.




Bagi Agus Flores, keberhasilan pengungkapan tersebut bukan sekadar penindakan terhadap barang terlarang, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta memutus mata rantai jaringan peredaran gelap.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang bergerak di bidang jurnalistik, kami dari PW Fast Respon memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Polri, BNN, serta Bea Cukai. Kolaborasi lintas lembaga seperti ini sangat penting untuk menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan berpotensi melibatkan jaringan internasional,” tegas Agus Flores.




AGUS FLORES: PERANG MELAWAN NARKOBA TAK BOLEH KENDOR
Agus menilai, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam mengawasi jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika.




Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, aparat turut mengamankan delapan awak kapal, termasuk warga negara asing (WNA), untuk kepentingan penyidikan. Identitas pihak-pihak yang terlibat, asal barang, serta dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum.
Menurut Agus, penindakan terhadap jaringan narkotika harus berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi, penguatan intelijen, dan edukasi publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah barang terlarang masuk ke tengah masyarakat, terutama menyasar generasi muda.




Ia juga menyoroti peringatan mengenai potensi penyalahgunaan zat berbahaya yang disamarkan dalam cairan rokok elektronik atau liquid vape. Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk yang tidak jelas kandungan, asal-usul, dan izin peredarannya.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh ditawar. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan. Ancaman narkotika harus dihadapi bersama, karena dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda dan menimbulkan persoalan sosial yang luas,” ujarnya.




FAST RESPON SIAP KAWAL PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA
Agus Flores menegaskan, PW Fast Respon Counter Polri berkomitmen mengawal perkembangan penanganan kasus-kasus narkotika melalui pemberitaan yang informatif dan edukatif. Organisasi tersebut juga mendorong masyarakat agar berperan aktif menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat melalui saluran resmi.




Menurutnya, publikasi pengungkapan kasus narkotika perlu dilakukan secara bertanggung jawab, tidak hanya menonjolkan besarnya nilai barang bukti, tetapi juga menjelaskan proses penegakan hukum dan bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Pengungkapan ketamin seberat 1,16 ton di perairan Belawan kini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan jalur laut dan kerja sama lintas instansi. Namun, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk memastikan asal barang, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Bagi PW Fast Respon, upaya pemberantasan narkotika harus terus diperkuat melalui sinergi aparat, dukungan masyarakat, dan penyebaran informasi yang akurat. Sebab, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati