Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Resmob Polda Bali Geber Komplotan Curanmor! 9 Orang Diamankan, Satu Pelaku Diduga Beraksi Di 13 TKP

Resmob Polda Bali Geber Komplotan Curanmor! 9 Orang Diamankan, Satu Pelaku Diduga Beraksi Di 13 TKP
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | DENPASAR – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Bali akhirnya terbongkar. Tim Resmob Polda Bali mengungkap sejumlah perkara pencurian sepeda motor sekaligus dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Salah satu tersangka pencurian berinisial IKA bahkan diduga telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar dan Gianyar sepanjang Oktober 2026.

 

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas aparat dalam membongkar aksi kejahatan kendaraan bermotor yang menyasar kelengahan pemilik kendaraan, mulai dari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa kunci setang hingga kendaraan dengan kunci yang masih menancap.

 

Tujuh Laporan Polisi Jadi Pintu Masuk Pengungkapan

 

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut didasarkan pada tujuh laporan polisi yang tercatat sejak Agustus hingga Oktober 2026.

 

Berbekal laporan korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Polda Bali menelusuri identitas dan keberadaan para terduga pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan di sejumlah lokasi.

 

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengidentifikasi dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam pencurian sepeda motor dan penadahan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Berawal dari Kunci Palsu hingga Kunci Motor yang Masih Menancap

 

Dalam kasus pertama, tersangka MGA, 49, diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat-hitam menggunakan kunci palsu. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual, tetapi tersangka lebih dahulu diamankan Tim Resmob Polda Bali di wilayah Denpasar Barat bersama barang bukti.

 

Kasus berikutnya melibatkan DM, 31, dan JBM, 24. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban yang dalam keadaan tidak terkunci setang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, petugas mengamankan keduanya di sebuah proyek di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

 

Polisi juga menemukan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut telah diganti.

 

Sementara itu, dalam perkara pencurian Honda Beat warna putih, petugas mengamankan tersangka KB di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, sebelum yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Berdasarkan pengembangan dan keterangan tersangka, polisi kemudian mengamankan MB di wilayah Pemogan. KB juga diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat warna cokelat di wilayah Batubulan, Gianyar.

 

Penyamaran Polisi Bongkar Dugaan Penadahan Motor Curian

 

Pengungkapan lain dilakukan melalui penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover pada Senin, 19 Oktober 2026.

 

Saat itu, Tim Resmob Polda Bali berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ditawarkan oleh AS, 20, dan DI, 41, yang diduga berperan sebagai penadah.

 

Ketika transaksi berlangsung di wilayah Denpasar, petugas langsung mengamankan keduanya beserta kendaraan yang ditawarkan.

 

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi kembali mengamankan sejumlah sepeda motor, termasuk Honda Scoopy warna cokelat-hitam dan Honda Vario warna putih-perak. Hasil pemeriksaan identitas kendaraan mengarah pada dugaan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar.

 

Dari pengembangan itulah, polisi mengidentifikasi IKA, 38, sebagai terduga pelaku pencurian. IKA kemudian diamankan bersama satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang menurut keterangan tersangka merupakan hasil pencurian di wilayah Denpasar.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IKA diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di 13 TKP di wilayah Denpasar dan Gianyar selama Oktober 2026. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang berkaitan.

 

Sejumlah Sepeda Motor Diamankan

 

Dalam pengungkapan sejumlah perkara tersebut, Tim Resmob Polda Bali mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor dari beberapa merek dan tipe.

 

Kendaraan yang diamankan antara lain Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Beat, serta Yamaha NMAX dengan beragam warna. Sebagian kendaraan ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku pencurian, sedangkan lainnya diamankan dari pihak yang diduga terlibat dalam penadahan.

 

Polisi juga menemukan kendaraan yang warnanya telah diubah dan sepeda motor yang nomor polisinya telah diganti. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan identitas kendaraan serta menghubungkannya dengan laporan para korban.

 

Terancam Hukuman Penjara

 

Atas perkara pencurian kendaraan bermotor, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, dugaan tindak pidana penadahan disangkakan dengan Pasal 591 undang-undang yang sama.

 

Dalam rilis kepolisian, tindak pidana pencurian tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara hingga lima tahun, sedangkan tindak pidana penadahan memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun, dengan tetap mengacu pada ketentuan pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum.

 

Polda Bali Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah

 

Seiring pengungkapan tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta memastikan kunci setang terkunci, tidak meninggalkan kunci yang masih menancap, serta memilih lokasi parkir yang aman.

 

Kelalaian kecil dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), segera melaporkan aktivitas mencurigakan, serta memastikan kendaraan dilengkapi pengaman tambahan bila diperlukan.

 

Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu menekan tindak pidana curanmor sekaligus mengungkap dugaan jalur penjualan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Bali.

 

Catatan: Seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (Echa) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">