Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | PATI — Tim kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban tertulis penyidik Polresta Pati belum menanggapi pokok keberatan mereka dalam sidang praperadilan. Menurut pihak pemohon, dokumen setebal 20 halaman itu lebih banyak memuat kronologi perkara dan langkah penyidikan, sementara persoalan mengenai dasar hukum dan bentuk surat penetapan tersangka belum dijawab secara langsung.
Permohonan praperadilan ini menguji penetapan H. Utomo sebagai tersangka pada 18 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera. Ia didampingi tim dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, yang terdiri atas Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H.




Surat penetapan dinilai belum merinci tuduhan
Dalam permohonannya, H. Utomo mempersoalkan isi surat penetapan tersangka. Pemohon menyebut surat itu telah mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pasal yang disangkakan, waktu dan lokasi kejadian, serta keterangan bahwa penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti. Namun, menurut mereka, uraian tersebut belum menerangkan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada H. Utomo.




Kuasa hukum mempertanyakan beberapa hal, antara lain siapa pemilik atau pihak yang berhak atas barang, mesin apa yang diduga diambil, berapa nilai barangnya, bagaimana peristiwa itu dilakukan, dan apa peran H. Utomo. Mereka juga menilai penyebutan Pasal 477 KUHP belum disertai penjelasan mengenai ketentuan atau unsur yang dianggap dilanggar.
Bagi pemohon, keterangan tentang pasal, waktu, dan tempat kejadian belum cukup menjelaskan duduk perkara. Mereka berpendapat uraian singkat dalam surat seharusnya membantu tersangka memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan. Penilaian tersebut merupakan dalil pemohon yang masih akan diuji bersama jawaban termohon dan bukti persidangan.




Pemohon pertanyakan dasar hukum
Tim kuasa hukum juga menyoroti pencantuman Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai surat penetapan tidak menjelaskan ayat atau ketentuan spesifik yang menjadi dasar penerapannya.




“Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” kata Izzudin Arsalan seusai sidang.
Izzudin turut mempersoalkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.




“Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.
Pemohon juga menyampaikan keberatan atas pencantuman dasar hukum lain, termasuk aturan mengenai masa peralihan hukum pidana. Mereka berpendapat penggunaan kewenangan penyidik harus memperhatikan kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.




Jawaban termohon diserahkan setelah jeda
Sidang pada 8 Oktober 2026 mengagendakan pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Menurut Izzudin, setelah permohonan dibacakan, penyidik Polresta Pati menyampaikan belum siap menyerahkan jawaban. Termohon kemudian diberi waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk mempersiapkannya.
“Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyatakan jawaban setebal 20 halaman,” kata Izzudin.
Ia menilai isi jawaban lebih banyak menjabarkan kronologi kejadian dan tahapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, dokumen itu belum secara langsung menanggapi keberatan pemohon tentang dugaan kesalahan penerapan pasal serta cacat formil dan yuridis dalam penetapan tersangka.
“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Izzudin mengatakan ada pula beberapa penyebutan bulan yang keliru dalam jawaban termohon. Ia menyebut kesalahan di halaman 4, 5, dan 10 diperbaiki melalui renvoi. Meski menyampaikan kritik, ia mengatakan timnya menghormati jalannya pemeriksaan.
“Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti,” katanya.
Penilaian bahwa jawaban termohon belum menjawab inti permohonan berasal dari pihak pemohon. Majelis hakim akan menilai tanggapan dan bukti yang diajukan para pihak.
Alat bukti dan dokumen kapal dipersoalkan
Pemohon turut mempertanyakan dasar pernyataan penyidik bahwa telah tersedia sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka. Mereka mengaku pernah meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi. Menurut pemohon, keberatan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukum dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam permohonan, mereka juga mempertanyakan kedudukan pelapor dalam perkara tersebut. Laporan polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 1 Oktober 2025, disebut dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep.
Pemohon menyatakan telah menyerahkan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepemilikan atau hak atas objek perkara. Dokumen itu mencakup Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian sejumlah mesin dan komponen.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki hak atas objek yang dilaporkan. Status pelapor dan kepemilikan barang merupakan bagian dari argumentasi pemohon yang akan dinilai sesuai ruang lingkup permohonan dan bukti persidangan.
Pemohon minta penetapan dibatalkan
Dalam petitumnya, H. Utomo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta tindakan lanjutan yang menurut mereka berkaitan dengan penetapan itu termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan tidak sah.
Permintaan tersebut, menurut pemohon, didasarkan antara lain pada ketentuan KUHAP mengenai akibat hukum jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Mereka berpendapat keabsahan tindakan lanjutan yang bergantung pada penetapan itu juga perlu diperiksa.
Hingga sidang tersebut, belum ada kesimpulan hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan H. Utomo sebagai tersangka. Dalil pemohon, jawaban penyidik, serta bukti dari kedua pihak masih menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau diputus berdasarkan pertimbangan lain.(LBD)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati