Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

LBH MW KAHMI Sumut Minta Polres Batu Bara Usut Tuntas Kematian Ramayana

LBH MW KAHMI Sumut Minta Polres Batu Bara Usut Tuntas Kematian Ramayana
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BATU BARA, - Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (LBH MW KAHMI) Sumatera Utara meminta penyidik Polres Batu Bara untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan transparan terkait kematian seorang perempuan bernama Ramayana.

 

Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH MW KAHMI Sumut, Adv. Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H., menyusul adanya dugaan kejanggalan atas kematian almarhumah yang disampaikan pihak keluarga.

 

Adv. Uan Dalimunthe menyampaikan, berdasarkan keterangan ibu kandung almarhumah, Syahara, pihak keluarga menduga kematian Ramayana bukan merupakan kematian wajar dan diduga ada indikasi tindak pidana.

 

"Pihak keluarga menyampaikan dugaan bahwa kematian almarhumah Ramayana diduga merupakan pembunuhan berencana. Dugaan tersebut perlu diuji kebenarannya melalui proses penyelidikan ilmiah, pembuktian yang jujur, dan prosedur hukum yang transparan," ujar Adv. Uan Dalimunthe, Kamis (23/10/2026).

 

Menurut LBH MW KAHMI Sumut, langkah ekshumasi, otopsi, serta pemeriksaan saksi-saksi secara komprehensif perlu dilakukan untuk membuat terang peristiwa tersebut.

 

"Keadilan untuk Ramayana bukan sekadar harapan, tetapi hak yang harus ditegakkan. Kami mendorong penyidik bekerja profesional sesuai KUHAP dan prinsip-prinsip due process of law," tambahnya.

 

LBH MW KAHMI Sumut menyatakan akan melakukan pendampingan hukum kepada keluarga almarhumah dalam mengawal proses hukum di Polres Batu Bara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Pihak kepolisian masih dimintai konfirmasi.

 

Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari LBH MW KAHMI Sumut sebagai pendamping keluarga. Kebenaran dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pembuktian.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">