Proyek Jalan Blabakan–Randualas Rp1,73 Miliar Disorot, Dugaan Drainase Tak Sesuai Spesifikasi dan Material Batu dari Kawasan Hutan Dipertanyakan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | MADIUN – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Ruas Blabakan–Randualas di Kabupaten Madiun menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.734.190.730,00 yang dikerjakan oleh CV Jaya Sakti, perusahaan beralamat di Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan.
Sejumlah temuan awak media saat berada di lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan terkait penerapan metode pelaksanaan konstruksi, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga dugaan pengambilan material batu dari kawasan hutan.




Saat awak media mendatangi lokasi pengecoran yang tengah berlangsung, ditemukan dugaan tidak terpasangnya deking atau penyangga untuk menjaga posisi wiremesh (jaring tulangan baja) dan dowel (batang penghubung antarbagian beton). Sementara itu, kondisi beton cor disebut telah mengalami proses pengerasan (setting).
Temuan tersebut perlu mendapat pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.




Selain itu, awak media juga melihat sebagian pekerja diduga tidak menggunakan APD secara lengkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Dugaan Material Batu Berasal dari Kawasan Hutan




Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pasangan drainase di sisi selatan proyek, yang menurut informasi awak media berada di kawasan hutan RPH Dawung, BKPH Dungus, tepatnya di petak 57.
Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul material batu yang digunakan untuk pasangan drainase tersebut, salah seorang pekerja memberikan keterangan bahwa sebagian batu berasal dari galian alat berat, sedangkan sebagian lainnya diduga diambil dari kawasan hutan.




“Ada beberapa batu yang dari galian alat berat dan ada beberapa yang mengambil di hutan. Kalau dihitung tidak banyak, kurang lebih satu setengah kubik. Seratnya juga kelihatan, warna luarnya juga kelihatan berbeda,” ungkap pekerja tersebut.
Keterangan itu menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul material yang digunakan. Namun, dugaan pengambilan batu dari kawasan hutan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang, termasuk memastikan lokasi pengambilan, status kawasan, serta ada atau tidaknya izin yang diperlukan.




Kabid Bina Marga Minta Kondisi Drainase Dilihat Langsung
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Astutik Dyah Ningsih, S.T., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai pasangan drainase yang menggunakan batu berukuran panjang sekitar 50 sentimeter, menyatakan bahwa kondisi pekerjaan perlu dilihat secara langsung.




“Terkait pasangan drainase yang batunya panjang kurang lebih 50 sentimeter itu, kita lihat kondisinya seperti apa dulu dan perlu dilihat. Kalau mengenai pengambilan batu di hutan, itu sebenarnya tidak boleh. Namun, kasus pengambilannya seperti apa, kita belum tahu jauh. Saya konfirmasi ke pelaksana dan pengawas dulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi pasangan drainase sekaligus penelusuran mengenai dugaan asal material batu yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Pengelola Hutan
Terkait dugaan pengambilan material batu dari kawasan hutan RPH Dawung, BKPH Dungus, awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak KPH Madiun untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan pemanfaatan material dari kawasan tersebut.
Kepastian mengenai status lokasi pengambilan batu, legalitas pemanfaatan material, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan juga memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang agar dapat dipastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan standar keselamatan kerja.
Dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, pengawasan terhadap mutu pekerjaan dan penggunaan material menjadi hal penting untuk memastikan proyek memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan lengkap dari pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, serta pihak pengelola kawasan hutan.
(Tim RadarBlambanganNews.com)
Bersambung.........
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati