25 Tahun Diperbudak di Arab Saudi Tanpa Gaji, Lansia Malang Diduga Dirampok Penyalur dan Dideportasi!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | MALANG – Potret kelam perbudakan modern kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan Indonesia. Nasib amat tragis menimpa Bu Mistiyem (75), seorang lansia asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Usaha dan keringatnya selama seperempat abad (25 tahun) mengadu nasib sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi menguap begitu saja: ia tak pernah menerima gaji sepeser pun.
Gaji senilai fantastis—ditaksir mencapai Rp1,4 miliar—yang seharusnya menjadi hak Bu Mistiyem diduga kuat dirampok dan ditilap oleh penyalur TKI asal daerah yang sama, seorang pria berinisial Ngatiran.




Tragisnya, ketika memberanikan diri menuntut haknya pada tahun 2025, Bu Mistiyem bukannya mendapatkan uang hasil jerih payahnya, melainkan "dibuang". Ia diduga dilaporkan balik ke Kepolisian Arab Saudi atas tuduhan tak berizin hingga akhirnya dideportasi paksa ke Tanah Air.
Tragedi keji ini bermula pada tahun 2000. Memanfaatkan kondisi Bu Mistiyem yang buta aksara (tidak bisa baca tulis), Ngatiran membujuknya dengan iming-iming mengubah nasib di negeri orang. Setibanya di Arab Saudi, Bu Mistiyem langsung disalurkan ke majikan.




Sejak saat itu, penderitaannya dimulai. Selama 25 tahun bekerja membanting tulang, Bu Mistiyem diisolasi total tanpa diberi akses telepon genggam dan tidak pernah memegang uang sepeser pun. Majikan diduga menyerahkan seluruh gaji Bu Mistiyem langsung kepada Ngatiran.




"Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama Ngatiran dari majikan. HP juga tidak dikasih," ungkap Badri, putra Bu Mistiyem, dengan nada geram saat ditemui di Malang, Selasa (20/10/2026).
Puncak kebengisan terjadi saat Bu Mistiyem menuntut gajinya pada 2025. Bukannya dibayar, ia justru disembelih secara hukum lokal hingga dideportasi. Tiba di Bandara Juanda tanpa selembar uang pun, lansia terlunta-lunta ini beruntung ditolong warga hingga ditampung di Lamongan sebelum akhirnya berhasil dijemput oleh keluarganya.




Tak terima ibunya diperlakukan secara tidak manusiawi, Badri bergerak cepat melacak aset milik Ngatiran. Diketahui Ngatiran memiliki sejumlah bidang tanah di Pagak, Gampingan, hingga Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Didampingi LBH Mukti Pajajaran, pihak keluarga kini menyita dan menguasai tanah-tanah tersebut sebagai bentuk jaminan ganti rugi atas hak Bu Mistiyem yang dirampas.




Namun, tabir skandal ini kian memanas. Salah satu aset milik Ngatiran diduga kuat diklaim oleh seorang oknum pejabat Desa Jenggolo. Keterlibatan oknum perangkat desa ini memicu tanda tanya besar: Apakah ada persengkongkolan jahat (mens rea) untuk mengamankan atau menguasai aset hasil pemerasan TKI ini?
"Ini bukan sekadar utang gaji biasa. Ini perbudakan modern! Seperempat abad hidup seorang ibu dirampas begitu saja. Kami minta negara hadir dan tidak tumpul ke atas!" tegas perwakilan LBH Mukti Pajajaran.




"Lebih mencurigakan lagi, ada oknum pejabat Desa Jenggolo yang mengklaim aset Ngatiran. Siapa dia, apa perannya, dan kenapa ikut-ikutan? Jika ada niat jahat (mens rea) antara oknum pejabat desa tersebut dengan Ngatiran, aparat penegak hukum (APH) harus berani bertindak tegas dan menyeret semuanya ke penjara!" lanjutnya penuh penekanan.
Keluarga korban bersama LBH Mukti Pajajaran memastikan tidak akan tinggal diam. Laporan pidana resmi akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Timur dengan sangkaan berlapis: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penggelapan, dan Eksploitasi Anak Manusia.
Tak berhenti di situ, kasus ini juga akan diseret ke Kepolisian Arab Saudi serta diajukan melalui Interpol Mabes Polri guna mengusut tuntas jaringan perbudakan ini hingga ke akar-akarnya.
Aparat Penegak Hukum kini ditantang untuk membuktikan keberpihakannya: Apakah hukum akan membela lansia buta huruf yang diperas habis-habisan, atau justru melempem di hadapan oknum pejabat desa dan mafia penyalur TKI?
(Fin/Her)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati