Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Patroli Siber Imigrasi Denpasar Bongkar Dugaan Prostitusi WNA, Sosok Admin Website Masih Misterius

Patroli Siber Imigrasi Denpasar Bongkar Dugaan Prostitusi WNA, Sosok Admin Website Masih Misterius
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | DENPASAR, BALI – Aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan tiga perempuan WNA di sebuah vila kawasan Padangsambian, Denpasar Barat.

Gempur rokok

 

Pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas pada 28 Oktober 2026. Dalam operasi itu, tiga perempuan asing berinisial JN asal Uganda, AS asal Rusia, dan BDC asal Nigeria diamankan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

 

Namun, di balik penindakan tersebut, muncul satu persoalan yang masih menjadi tanda tanya besar. Sosok admin website yang diduga mengarahkan aktivitas para perempuan itu hingga kini belum diketahui identitas maupun keberadaannya.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali.

 

“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Imigrasi Denpasar terus kami tingkatkan, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam praktik prostitusi,” jelas Haryo Sakti saat gelar perkara di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026).

 

Tarif Jasa Berbeda, Pelanggaran Izin Tinggal Ikut Terungkap

 

Hasil pemeriksaan petugas mengungkap adanya dugaan penawaran jasa prostitusi dengan tarif yang bervariasi.

 

JN, warga negara Uganda, diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan dan diduga menawarkan jasa dengan tarif 100 dolar AS untuk durasi dua jam.

 

Sementara AS, warga negara Rusia, disebut memasang tarif sebesar Rp13,7 juta. Adapun BDC, warga negara Nigeria, diduga menawarkan jasa dengan tarif Rp3,5 juta untuk durasi dua jam.

 

Tak hanya dugaan aktivitas prostitusi, petugas juga menemukan persoalan keimigrasian pada salah satu perempuan tersebut.

 

BDC diketahui telah melewati masa izin tinggal atau mengalami overstay selama 54 hari.

 

Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom dan minyak pelumas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

Temuan itu kini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Denpasar.

 

Admin Website Masih Misterius, Dugaan Jaringan Internasional Didalami

 

Perhatian petugas tidak hanya tertuju pada tiga perempuan WNA yang diamankan. Keberadaan admin website yang diduga mengatur atau mengarahkan aktivitas mereka juga menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus.

 

Hingga saat ini, pihak Imigrasi Denpasar belum mengetahui siapa sosok admin tersebut.

 

“Keberadaan adminnya untuk saat ini kita belum tahu,” ungkap Haryo Sakti.

 

Imigrasi juga belum dapat memastikan apakah dugaan praktik prostitusi tersebut berkaitan dengan jaringan internasional atau hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.

 

Dugaan adanya jaringan yang lebih luas masih dalam proses pendalaman. Petugas terus melakukan pengawasan melalui patroli siber terhadap website, akun, hingga grup WhatsApp yang terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan oleh WNA.

 

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali.

 

WNA Ghana Overstay 115 Hari, Bertahan Hidup dengan Meminta Uang

 

Di tengah pengungkapan dugaan prostitusi online, Imigrasi Denpasar juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang WNA asal Ghana berinisial CYA.

 

WNA tersebut ditemukan pada 29 Oktober 2026 dalam kondisi telah mengalami overstay selama 115 hari dan kehabisan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Berdasarkan keterangan petugas, CYA diketahui bertahan hidup dengan meminta uang kepada warga sekitar.

 

Masyarakat setempat sempat memberikan bantuan. Namun, keberadaan WNA tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas karena menimbulkan kekhawatiran terkait ketertiban dan keamanan lingkungan.

 

“Warga memang memberikan uang kepada yang bersangkutan. Namun, karena dia orang asing, maka dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan warga sekitar. Warga melaporkan kondisi ini kepada petugas berwenang dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Denpasar,” jelas Haryo Sakti.

 

Imigrasi Tegaskan Penindakan Sesuai Hukum

 

Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengacu pada Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian.

 

Terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan, tindakan administratif keimigrasian dapat dijatuhkan, termasuk deportasi.

 

“Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haryo Sakti.

 

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui pemantauan ruang digital.

 

Sementara itu, identitas admin website yang diduga mengarahkan aktivitas para perempuan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi petugas untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik yang terjadi. (Tim) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">