Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polres Tanjung Perak Bongkar Dugaan Bisnis Sabu di Surabaya, 11 Klip Diamankan!

Polres Tanjung Perak Bongkar Dugaan Bisnis Sabu di Surabaya, 11 Klip Diamankan!
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SURABAYA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 5,650 gram bruto. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jatisrono Timur, Surabaya, diamankan dalam kasus tersebut.

 

Pengungkapan ini menyingkap dugaan modus penjualan sabu dalam sejumlah paket dengan sistem pembayaran yang disebut dilakukan setelah barang dagangan habis terjual. Fakta tersebut terungkap dalam siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026.

 

Modus Setor Setelah Laku, Keuntungan Rp1 Juta Jadi Iming-Iming

 

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, E.S. diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MDR, yang disebut menggunakan nama panggilan. Transaksi itu berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

 

Penyerahan barang disebut dilakukan secara langsung di dekat sebuah toko, dengan rokok merek Mild sebagai penanda lokasi transaksi. Adapun pembayaran menggunakan sistem setoran setelah seluruh sabu terjual.

 

Pola ini menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengungkapan tersebut. Sebab, sistem pembayaran setelah barang terjual diduga memberikan keleluasaan bagi pihak yang menjalankan penjualan untuk memasarkan barang terlebih dahulu sebelum menyetorkan hasilnya.

 

Dalam keterangannya, polisi menyebut E.S. diduga menjual sabu dalam beberapa bentuk paket. Paket dengan berat satu gram disebut ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram disebut seharga Rp1,4 juta. Selain itu, terdapat paket yang disebut sebagai paket “pahe” dengan harga Rp100.000.

 

Siaran pers tersebut juga menyebut dugaan keuntungan sebesar Rp1 juta apabila penjualan berhasil dilakukan, disertai kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

 

Sebelas Klip Berisi Sabu Diamankan

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti utama berupa satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,650 gram. Petugas juga mengamankan dua bendel klip plastik kosong, satu alat menyerupai serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.

 

Keberadaan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penjualan dan pengemasan narkotika.

 

Meski jumlah barang bukti yang diungkap relatif terbatas, kasus ini tetap penting untuk ditelusuri lebih jauh, terutama guna mengetahui asal-usul sabu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Polisi Telusuri Pemasok, Penyidikan Belum Berakhir

 

Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Autrawan, S.H., M.H., disebutkan bahwa penyidik akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

Nama MDR yang disebut sebagai pihak pemasok menjadi salah satu informasi penting dalam kronologi yang disampaikan kepolisian. Namun, keterlibatan pihak tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

 

Penelusuran terhadap asal barang, pola transaksi, dan aliran pembayaran menjadi langkah penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

 

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Peredaran

 

Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika. Penindakan terhadap orang yang diduga menjual barang terlarang perlu diikuti pendalaman terhadap sumber pasokan dan pihak-pihak yang mungkin terlibat.

 

Sebab, pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada pengamanan tersangka dan penyitaan barang bukti. Pengungkapan jaringan pemasok, pembuktian peran setiap pihak, serta proses hukum yang transparan menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkoba.

 

Kini, penyidikan kasus tersebut menjadi tahap krusial untuk menguji seluruh keterangan dan barang bukti yang telah diamankan.

 

Catatan: E.S. masih berstatus tersangka sebagaimana disebutkan dalam siaran pers. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (Tim) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">