Cuaca
Memuat cuaca...
Pemerintahan

Rapat Koordinasi PKKPR Berusaha dan NonBerusaha Bersama Dinas PUPRPKP dan Dinas DLHP

Rapat Koordinasi PKKPR Berusaha dan NonBerusaha Bersama Dinas PUPRPKP dan Dinas DLHP
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Klungkung, 1 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha dan NonBerusaha bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).

 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan layanan PKKPR, khususnya dalam memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. Koordinasi diperlukan agar proses penanganan permohonan dapat berjalan secara efektif, terarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

 

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing instansi melakukan pembahasan dan koordinasi terkait pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, termasuk berbagai hal yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut bersama. Pembahasan juga menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai ketentuan, prosedur, serta kebutuhan data dan informasi dalam mendukung proses pelayanan.

 

Melalui koordinasi yang dilakukan secara bersama, diharapkan setiap tahapan pelaksanaan PKKPR dapat berjalan dengan lebih optimal serta mampu meminimalkan kendala yang berpotensi muncul dalam proses pelayanan. Sinergi antarinstansi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada pemohon.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mendorong penguatan kolaborasi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka mendukung tertib pemanfaatan ruang dan memberikan pelayanan pertanahan yang profesional. Koordinasi lintas sektor juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan ketentuan tata ruang serta aspek lingkungan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Dengan sinergi yang kuat, pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha dapat berjalan secara optimal serta mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Echa) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN