Bareskrim Polri Dalami Dugaan Tambanh Ilegal Di Magelang, 10 Saksi Diperiksa, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp124 Miliar Per Tahun
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA, 27 OKTOBER 2026, -

Penanganan dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius. Bareskrim Polri disebut tengah mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Magelang. Kasus ini turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan dan unsur terkait di bidang pertambangan.




Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, Agus Flores, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/452/X/Res.5.5/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Penerbitan surat tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam perkembangan berikutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bareskrim Polri Nomor B/SP2HP/843/X/Res.5.5/2026/Tipiter, tertanggal 26 Oktober 2026, sebagaimana dirujuk dalam informasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 10 orang saksi.




Para saksi tersebut disebut berasal dari unsur pelapor, Dinas ESDM wilayah Merapi, pihak PT LGI, unsur aparatur, serta warga Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Informasi yang sama juga menyebutkan adanya rencana pemeriksaan terhadap dua perusahaan untuk memperdalam materi perkara.
Pemeriksaan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan keterangan dan pencocokan informasi. Melalui tahapan tersebut, penyidik diharapkan dapat mengurai rangkaian aktivitas pertambangan, status perizinan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.




DUGAAN KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp124 MILIAR PER TAHUN
Agus Flores selaku pelapor menyebutkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp124 miliar per tahun, atau sekitar Rp10,33 miliar per bulan.




Angka tersebut menjadi salah satu poin yang perlu didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, perhitungan produksi, data perizinan, kewajiban pajak dan penerimaan negara, serta hasil penilaian dari instansi yang berwenang.
Besaran kerugian negara tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan bukti dan perhitungan resmi. Karena itu, angka yang disampaikan pelapor harus ditempatkan sebagai dugaan awal, bukan sebagai nilai kerugian yang telah ditetapkan secara final oleh pihak berwenang.




DUGAAN KARTEL PERTAMBANGAN PERLU DIUNGKAP SECARA TERUKUR
Dalam laporan yang disampaikan, Agus Flores juga menyoroti dugaan adanya jaringan atau kartel kuat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Magelang.




Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan yang menyeluruh. Penyidik dapat menelusuri hubungan antarpelaku, pola penguasaan kegiatan pertambangan, rantai distribusi material, legalitas operasional, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilaporkan.
Nama PT LGI dan unsur Dinas ESDM wilayah Merapi turut disebut dalam informasi pelapor. Namun, penyebutan nama perusahaan maupun instansi dalam proses penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan hukum. Penilaian harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PENETAPAN TERSANGKA MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Meski demikian, penerbitan surat perintah penyelidikan tidak otomatis berarti tersangka telah ditetapkan.
Penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana benar-benar terjadi. Apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara, penanganan dapat memasuki tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum. Oleh sebab itu, jumlah tersangka maupun pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban belum dapat dipastikan sebelum ada keterangan resmi dari penyidik.
PUBLIK MENANTI TRANSPARANSI DAN KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM
Kasus dugaan pertambangan ilegal di Magelang menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, apabila terbukti terjadi, dapat menimbulkan dampak terhadap penerimaan negara, lingkungan hidup, tata kelola perizinan, dan kehidupan masyarakat sekitar.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta verifikasi atas dugaan kerugian negara.
Bareskrim Polri diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam laporan juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut, dugaan pertambangan ilegal, dugaan keterlibatan jaringan kartel, serta nilai kerugian negara dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sebagai hal yang sedang didalami dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati