Berantas Narkoba, Polres Madiun Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Pil LL
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang tersangka pengedar beserta ribuan butir obat keras berbahaya yang siap diedarkan.




Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).
Kapolres Madiun Kota menerangkan bahwa dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo, serta kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.




Kasus pertama terungkap di Lapak Kembul Sari berkat laporan masyarakat. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.U (28).
Saat digeledah, Polisi menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Petugas juga menyita satu ponsel dan uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan.




"Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000," ujar AKBP Rizki.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso melalui skema COD (Cash on Delivery).




Petugas awalnya meringkus M.S.F (20) dan menyita barang bukti berupa 800 butir pil LL di dalam kotak perkakas, 100 butir pil LL di kotak rokok, dua botol berisi total 2.003 butir pil LL, serta dua unit ponsel.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menciduk pemasoknya berinisial I.K (28) di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.




Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Rizki menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.




"Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar hukum," tegas AKBP Rizki.(Mudah/Im)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati