Cuaca
Memuat cuaca...
Umum

DBHCHT Jadi Jaring Pengaman Pekerja Rentan, Disnaker Lumajang Cover 10.877 Orang

DBHCHT Jadi Jaring Pengaman Pekerja Rentan, Disnaker Lumajang Cover 10.877 Orang
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM.| Lumajang 12 Oktober 2026 - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi para pekerja sektor informal. Melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Disnaker mendaftarkan sebanyak 10.877 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

 

​Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dijadwalkan berlangsung untuk periode September hingga Desember 2026.

 

Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat pekerja rentan, terutama yang masuk desil 1 hingga 4 berdasarkan data yang menjadi acuan pemerintah.

 

“Untuk periode September sampai Desember, dana DBHCHT kita gunakan untuk meng-cover sebanyak 10.877 orang,” ujar Subechan.

 

Menurutnya, penerima manfaat mencakup masyarakat pekerja rentan yang tidak menerima bantuan perlindungan lainnya. 

 

Selain itu, sasaran juga mencakup sejumlah kelompok pekerja, seperti petani,pekerja informal, pariwisata dan kelompok pekerja rentan lainnya.

 

Setiap penerima mendapatkan manfaat sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar dua manfaat jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

 

Subechan menjelaskan, jumlah penerima tersebut merupakan hasil penggabungan alokasi awal, sisa anggaran atau silpa, serta tambahan alokasi pada perubahan anggaran.

 

“Awalnya pada semester pertama kita mendapat alokasi untuk 5.060 orang, tetapi yang mampu kita-cover sebanyak 5.027 orang. Kemudian ada silpa sebanyak 933 orang,” jelasnya.

 

Selain silpa tersebut, Disnaker kembali memperoleh tambahan alokasi sebanyak 699 orang serta tambahan alokasi melalui perubahan anggaran. Setelah seluruh alokasi dihitung, jumlah penerima manfaat untuk periode September hingga Desember mencapai 10.877 orang,” ungkap Subechan, ( 24-09-2026 ). 

 

Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Lumajang.

 

(Uzi)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">