Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 8 Tahun di Banyuwangi Jadi Ujian Kapolresta Baru, Keluarga Korban Menanti Langkah Tegas!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial samaran Bunga, warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan serius. Kasus memilukan ini kini menanti penanganan cepat, profesional, dan transparan dari jajaran Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru.
Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak pendamping korban, laporan telah disampaikan oleh ibu korban sejak Minggu lalu. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan kepada awak media, pihak keluarga dan pendamping masih menantikan perkembangan penanganan, termasuk langkah hukum terhadap pria yang diduga sebagai pelaku dan disebut merupakan ayah tiri korban.




Persoalan ini pun menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak, mengungkap dugaan tindak pidana, serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
Korban Sempat Dirawat Empat Hari, Dugaan Kekerasan Harus Diusut Tuntas




Veri Kurniawan, S.ST., S.H., menegaskan bahwa kasus yang menimpa Bunga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, diperlukan langkah penyelidikan dan penyidikan yang cepat, cermat, serta terukur guna memastikan seluruh fakta terungkap.
“Kasus yang menimpa Bunga harus menjadi perhatian serius. Kami berharap Kapolresta Banyuwangi yang baru segera memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keluarga memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.




Kekhawatiran keluarga semakin besar setelah korban dilaporkan mengalami keluhan rasa sakit pada bagian tubuh sensitif. Korban kemudian menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta selama empat hari.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, pemeriksaan medis disebut menemukan indikasi luka pada bagian alat kelamin dan dubur korban. Temuan tersebut perlu ditelaah berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sah dan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.




Pihak pendamping menegaskan akan terus mengawal perkara ini bersama tim kuasa hukum hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Kecurigaan Ibu Korban




Berdasarkan penuturan ibu korban yang disampaikan kepada pihak pendamping, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika Bunga dititipkan kepada ayah tirinya.
Ibu korban mengaku mulai menaruh kecurigaan setelah mendapati perubahan kondisi anaknya. Bunga disebut mengalami kesulitan buang air besar dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut serta organ intimnya.




Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Pihak keluarga juga mengaku mendapat arahan agar persoalan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Seluruh keterangan tersebut masih harus didalami melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, dan langkah penyidikan lainnya. Identitas serta kondisi psikologis korban wajib dijaga agar anak tidak mengalami trauma berulang akibat pemberitaan maupun proses penanganan perkara.
TRC PPA Siap Kawal, Penanganan Diminta Transparan
Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan kasus tersebut secara cermat. Ia juga menyampaikan rencana meneruskan persoalan ini kepada Direktorat PPA Polda Jawa Timur.
Menurutnya, penyidik perlu cermat menentukan konstruksi perkara dan menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Pihak pendamping juga berharap perkembangan penanganan perkara dapat menjadi perhatian pimpinan Polri, sehingga dugaan kekerasan seksual terhadap anak memperoleh penanganan yang serius dan akuntabel.
Naumi, yang turut menyampaikan perhatian terhadap perkara tersebut, menegaskan bahwa perkembangan penanganan perlu dikomunikasikan secara proporsional. Apabila keluarga masih belum memperoleh informasi yang memadai, mereka berharap dapat meminta penjelasan resmi mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
KOMPAK Desak Langkah Cepat dan Terukur
Senada dengan itu, Mocha Saleh Picky A., S.H., selaku pelopor Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KOMPAK), berharap Kapolresta Banyuwangi beserta jajarannya segera memastikan langkah penanganan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami berharap aparat segera mengambil langkah yang cepat, tepat, dan terukur sesuai prosedur hukum. Kepentingan utama saat ini adalah melindungi korban, mengamankan bukti, memeriksa saksi, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan pencegahan intimidasi.
Ujian Profesionalisme dan Komitmen Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, tanpa mengabaikan prosedur hukum maupun hak semua pihak.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai perkembangan laporan, hasil pemeriksaan medis yang relevan, serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh penyidik Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi yang baru diharapkan memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Di sisi lain, penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan harus tetap didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Bunga dan keluarganya, yang paling mendesak adalah perlindungan, pemulihan, serta kepastian bahwa dugaan tindak pidana yang dialaminya diperiksa secara menyeluruh.
Perlindungan anak bukan sekadar slogan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan seksual, kecepatan penanganan, kecermatan pembuktian, dan keberpihakan pada keselamatan korban menjadi tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati