Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Kejari Sidoarjo Didesak Usut Kios Desa Tebel yang Caplok Lahan Sungai dan Dugaan Sewa Ilegal Tanpa Bumdes

Kejari Sidoarjo Didesak Usut Kios Desa Tebel yang Caplok Lahan Sungai dan Dugaan Sewa Ilegal Tanpa Bumdes
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO – Kepala Desa (Kades) Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dalam tata kelola aset desa. Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini diduga melibatkan oknum pimpinan pemerintahan desa setempat. 

Gempur rokok

 

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, permasalahan ini berakar pada pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan, khususnya terkait penarikan uang sewa kios desa serta indikasi komersialisasi aset secara ilegal tanpa adanya kontribusi resmi ke kas daerah. Selain itu, muncul pula tudingan penyerobotan lahan sempadan sungai tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. 

 

Saat awak media konfirmasi terkait adanya pemberitaan terkait pemberitaan yang tayang sebelumnya ke Kades Desa Tebel untuk meminta klarifikasi langsung mengenai pengelolaan aset tersebut, Upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon juga sama sekali tidak mendapatkan respons, memicu kesan bahwa pihak pemdes sengaja menghindari kejaran media.

 

Sikap tertutup dari pucuk pimpinan Desa Tebel ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat Sidoarjo. Warga mendesak agar keadilan hukum ditegakkan secara objektif dan tidak terkesan tebang pilih. 

 

"Kami sangat menyayangkan sikap diam dari pihak desa. Jika memang tata kelola aset itu sudah sesuai aturan dan tidak ada pungli, seharusnya mereka berani buka-bukaan ke publik, bukan malah menghindar saat dikonfirmasi," ujar salah seorang warga yang mewakili komunitas setempat.

 

Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini dikabarkan telah memasuki babak baru. Berkas laporan pengaduan masyarakat yang sempat diteliti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dikabarkan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Masyarakat berharap pihak Inspektorat Sidoarjo dengan kejaksaan dapat bergerak cepat melakukan investigasi mendalam guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga merusak tatanan regulasi pengelolaan aset negara di wilayah tersebut. (tim/red)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">