Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

‎DPRD ROHIL DAN CAMAT BALAI JAYA SATU SUARA KAWAL PERJUANGAN RAKYAT : EKS HGU PT SALIM IVOMAS PRATAMA DITUNTUT SEGERA DAPAT KEPASTIAN HUKUM

‎DPRD ROHIL DAN CAMAT BALAI JAYA SATU SUARA KAWAL PERJUANGAN RAKYAT : EKS HGU PT SALIM IVOMAS PRATAMA DITUNTUT SEGERA DAPAT KEPASTIAN HUKUM
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

‎RADARBLAMBANGANNEWS.COM | ROKAN HILIR - Perjuangan masyarakat Kecamatan Balai Jaya untuk mendapatkan kepastian hak atas lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama memasuki babak penting.

Gempur rokok

‎

‎DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Kecamatan Balai Jaya mulai mengambil sikap tegas dengan menyatakan komitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

 

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi strategis yang digelar di Aula Kantor Camat Balai Jaya, Kamis (29/10/2026).

‎

‎Pertemuan ini dihadiri unsur DPRD Rohil, pemerintah kecamatan, UPIKA, pemerintah kepenghuluan dan kelurahan, lembaga adat, serta perwakilan Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

 

‎Empat anggota DPRD Rohil yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut yakni Maston, Hamzah, S.Hi., M.M., Lambok Pasoroan Siadari, dan Darwis Rinto.

‎

‎Rapat tersebut secara khusus membahas tuntutan masyarakat berkaitan dengan status, pemanfaatan, serta pengelolaan lahan yang menjadi objek perjuangan setelah berakhirnya masa berlaku HGU PT Salim Ivomas Pratama berdasarkan dokumen SK Menteri Dalam Negeri Nomor 5/HGU/1988.

 

‎Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa persoalan lahan eks-HGU tersebut tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa arah penyelesaian yang jelas. 

 

‎Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji dan pembahasan administratif yang berulang.

‎

‎DPRD ROHIL MINTA CAMAT SEGERA BERTINDAK, ASPIRASI MASYARAKAT HARUS SAMPAI KE BUPATI

‎

‎Dalam rapat yang dipimpin langsung Camat Balai Jaya, seluruh unsur diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan langkah penyelesaian.

 

‎Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah perlunya dokumen resmi berupa berita acara hasil rapat koordinasi untuk segera disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir.

 

‎Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten dalam menelaah dan mengambil kebijakan terhadap aspirasi masyarakat atas lahan eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama.

‎

‎DPRD juga meminta Pemerintah Kecamatan Balai Jaya agar tidak hanya menjadi fasilitator pertemuan, tetapi aktif mengawal pengajuan Kelompok Tani Balam Tani Jaya untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir terkait penetapan penerima manfaat plasma masyarakat pada objek lahan yang diperjuangkan.

 

‎Dengan demikian, tindak lanjut pemerintah harus terukur, memiliki tahapan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎

‎DUKUNGAN PEMANGKU ADAT KENEGARIAN KUBU DAN LAMR PERKUAT PERJUANGAN

‎

‎Perjuangan masyarakat Balai Jaya turut mendapatkan dukungan dari unsur Pemangku Adat Empat Suku Kenegerian Kubu dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

‎Dari Pemangku Adat Empat Suku Kenegerian Kubu hadir:

‎Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA).

‎Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH).

‎KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H., Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu.

‎

‎Sementara dari LAMR Kabupaten Rokan Hilir hadir Datuk Adharsayam, Datuk Murni, dan Datuk Hendra Rifa'i. Adapun LAMR Kecamatan Balai Jaya dihadiri Datuk Sopi Hasan.

 

‎Kehadiran para tokoh adat tersebut memperlihatkan bahwa persoalan agraria ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat tempatan, nilai-nilai adat, dan masa depan generasi di wilayah tersebut.

 

‎LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan LAMR Kecamatan Balai Jaya menyatakan komitmen untuk mendukung serta mengawal aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak normatif sesuai ketentuan hukum.

‎

‎EMPAT POIN PENTING: JANGAN BIARKAN PERJUANGAN RAKYAT BERHENTI DI ATAS KERTAS

‎

‎Hasil rapat koordinasi menghasilkan empat arah tindak lanjut utama:

‎Pertama, berita acara resmi harus segera diterbitkan.

‎Camat Balai Jaya diminta segera menyusun berita acara hasil rapat koordinasi untuk disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

‎

‎Kedua, pengajuan SK Bupati harus dikawal secara serius.

‎Pemerintah Kecamatan Balai Jaya diminta proaktif menjembatani dan mengawal pengajuan Kelompok Tani Balam Tani Jaya terkait penetapan penerima manfaat plasma masyarakat pada objek lahan yang diperjuangkan.

‎

‎Ketiga, LAMR berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat.

‎LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan LAMR Kecamatan Balai Jaya menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar hak-hak normatif mereka mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

‎

‎Keempat, pemangku adat Kenegerian Kubu turut mengawal perjuangan.

‎MKA dan DPH Empat Suku Kenegerian Kubu memberikan dukungan moral dan kultural agar penyelesaian persoalan agraria tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tempatan, nilai adat, serta peraturan perundang-undangan.

‎

‎MASYARAKAT MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR KOMITMEN

‎

‎Bagi Kelompok Tani Balam Tani Jaya, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang memperjuangkan keadilan agraria di Kecamatan Balai Jaya.

‎Masyarakat berharap persoalan ini tidak kembali terjebak dalam rutinitas rapat, penyusunan dokumen, dan janji tindak lanjut tanpa keputusan yang nyata.

‎Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Bupati beserta instansi teknis terkait, diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap status hukum lahan, kewajiban yang melekat pada perusahaan, serta mekanisme redistribusi tanah maupun penetapan penerima manfaat plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Perlu ditegaskan, berakhirnya masa berlaku HGU tidak serta-merta menjadikan suatu lahan otomatis menjadi milik kelompok atau pihak tertentu. Status tanah, proses penetapan, serta hak masyarakat harus dipastikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

‎Namun, kepastian hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penyelesaian aspirasi masyarakat. Setiap kewajiban yang terbukti melekat harus ditindaklanjuti, dan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan perlindungan serta kepastian.

‎

‎Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Apakah komitmen yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut akan benar-benar diwujudkan menjadi kebijakan dan keputusan konkret?

‎Jangan sampai perjuangan masyarakat hanya menghasilkan tumpukan berita acara, sementara kepastian hak tetap menjadi penantian panjang.

‎Keadilan agraria bukan sekadar slogan. Pemerintah harus hadir, bekerja, dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat tempatan.

‎

‎TANAH UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. KEPASTIAN HUKUM ADALAH HAK RAKYAT, BUKAN SEKADAR JANJI PEMERINTAH.

‎

‎Menuju masyarakat Balai Jaya yang berkeadilan, sejahtera, dan bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.***

‎

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">