Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Dedy Ferdiyanto, S.H. Advokat FERADI WPI merasa dikriminalisasi diduga oleh DitReskrimum Polda Metro Jaya, Mengadu Ke Ketum FERADI WPI Meminta Keadilan

Dedy Ferdiyanto, S.H. Advokat FERADI WPI merasa dikriminalisasi diduga oleh DitReskrimum Polda Metro Jaya, Mengadu Ke Ketum FERADI WPI Meminta Keadilan
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Kamis, 29 Oktober 2026, Bekasi. - 

Gempur rokok

Dedy Ferdiyanto, S.H., Seorang Pengacara dari Organisasi Advokat FERADI WPI ditemui rekan rekan wartawan terkait perkara hukum yang menimpanya :

 

"Awal nya Saya yang mewakili PT F sebagai distributor bekerjasama dengan PT K sebagai supplier atau pabrik.

 

Singkat cerita kerjasama ini hanya berlangsung 3 bulan dan setelah itu di putus sebab saya tidak bisa membayar tagihan karena tagihan yang ada di toko yang di distribusikan oleh Sales PT K masih banyak yg belum terbayar.

 

Saya sudah berusaha mencicil total sudah saya bayarkan sebesar 300 juta dari tagihan 1 miliaran yang ditagihkan ke saya. Tetapi saya malah di laporkan ke DitResKrimUm Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan / penggelapan. Padahal saya tidak ada unsur menipu atau menggelapkan sama sekali, karena ada pihak PT K yg di tempatkan di PT saya sebagai sales dan supervisor.

 

Laporan masih terus bergulir hingga saat ini. Dan saya terkejut, perkara bisnis, keperdataan, kok tiba tiba malah naik sampe penyidikan, saya sebagai orang hukum dan Pengacara juga yang disumpah Melalui OA FERADI WPI, bingung, mens rea dari mana karena sepahaman saya sebagai Sarjana Hukum, perkara saya ini murni bisnis / perdata , akan tetapi pihak penyidik Polda Metro Jaya saya duga memaksakan naik menjadi pidana. Saya merasa perkara Perdata diduga dipaksakan menjadi Pidana dengan tujuan agar menekan saya dan terjadi RJ saya membayar kekurangan tagihan sebsar 700 Juta.

 

Keluarga saya juga sangat terpukul dengan kasus yang saya hadapi. Saya menduga saya ini di kriminalisasi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jayam Apalagi istri dan ke empat anak saya bagaimana nasibnya kalau sampai saya dipenjara karena kriminalisasi.

 

Mohon bantuan teman-trman wartawan untuk mengawal kasus saya ini agar tidak ada lagi dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat.

 

Saya saja sebagai profesi penegak hukum yaitu advokat saja diduga tidak luput dari dugaan upaya kriminalisasi oknum. Apalagi masyarakat yg buta hukum.

 

Yang sekarang ini saya bisa lakukan adalah berdoa kepada Allah SWT dan saya bercerita kepada Ketua Umum saya di organisasi advokat tempat saya bernaung, yaitu Pak Ketum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Dan kemudian pak ketum merespon dengan baik, beliau marah setelah mengetahui ada upaya dugaan kriminalisasi oleh diduga oknum penyidik polda metro jaya terhadap saya, dan pak ketum dengan cepat membentuk team advokasi yg di ketua oleh bu Advokat Harriani Bianca Daryana, ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Waketum DPP FERADI WPI, untuk mengawal kasus saya ini. Saya sedih, saya merasa menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perkara bisnis saya yang seharusnya perdata tapi malah di naikkan dan di paksakan ke ranah pidana dan Tidak menutup kemungkinan tidak laka lagi saya bisa jadi akan di tetapkan menjadi tersangka dan bisa ditahan, bagaimana nasib istri dan 4 anak saya, bagaimana kalau saya di penjara. Tolong saya rekan - rekan, masyarakat." Ujar Dedy Ferdiyanto, S.H. kepada rekan rekan wartawan.

 

"Saya menunjuk Waketum Saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa Anggota kita Dedy Ferdiyanto, S.H. Dan saya pastikan apabila memang ada oknum oknum yang diduga bermain dan diduga berupaya mengkriminalisasi anggota kami Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto, S.H., Saya pastikan kami akan proses semua secara hukum. Ingat tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Saya juga meminta rekan rekan para Pimpinan Redaksi dan Wartawan-Wartawan yang tergabung di induk Organisasi KAWAN JARI ( Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ) untuk terjun mengawal perkara saudara kita Dedy Ferdiyanto, S.H. agar terang benderang.", Ujar Paketum FERADI WPI Adv. Donny Andretti sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan

 

"Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami Dedy Ferdiyanto, S.H., Bahkan kami juga menyiapkan Gugatan Pra Peradilan apabila ternyata akan tetap dipaksakan perkara ini menjadi pidana dan rekan kami akhirnya di tersangkakan", Ujar Advokat Harriani Bianca Daryana Tegas.

 

"Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat akan kami proses hukum juga", ujar Advokat David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy Ferdiyanto, S.H. 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">