Diduga Tak Sesuai Spesipikasi, Rekonstruksi Jalan Karangmalang–Kuwu Di Madiun Disorot! LPS Dihampar Di Area LPA
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM | MADIUN, 30 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan ruas Karangmalang–Kuwu, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan. Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan konstruksi, khususnya pada tahapan penghamparan material agregat sebelum pengecoran beton (rigid pavement).

Berdasarkan pantauan di lapangan, material LPS (Lapis Pondasi Semen) diduga dihamparkan dan dicampur dengan LPA (Lapis Pondasi Agregat) dengan alasan untuk mengurangi debu di lokasi pekerjaan.




Padahal, sebelum pelaksanaan pengecoran beton, tahapan pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis dan gambar rencana. Penghamparan agregat dilakukan menggunakan motor grader dengan ketebalan sesuai perencanaan, kemudian dilanjutkan proses pemadatan menggunakan vibro roller.
Dugaan pencampuran material tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis yang berlaku.




Konsultan Pengawas Tegaskan LPS Tidak Boleh Dihampar di Tengah
Saat dikonfirmasi awak media, Joko selaku konsultan pengawas menjelaskan bahwa sejak awal dirinya telah memberikan arahan mengenai material yang boleh dihamparkan maupun yang tidak diperbolehkan.




“Awal pelaksanaan sudah saya kasih tahu yang digelar mana dan yang tidak digelar mana. Mengenai LPS digelar itu memang dilarang dan tidak boleh ditaruh di bagian tengah,” ungkap Joko.
Ia menegaskan bahwa material yang digunakan sebagai landasan beton harus berupa agregat kelas A dan tidak boleh dicampur dengan material lain.




“Nanti saya akan menyuruh mandor supaya diseset dan yang ada LPS-nya disisihkan. Untuk bagian bawah landasan beton cor itu agregat kelas A, dan tidak boleh dicampur dengan yang lain,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan material LPS di bagian tengah landasan beton menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana proyek.




Kontraktor Akui LPS Dihampar untuk Mengurangi Debu
Di sisi lain, Puguh selaku kontraktor pelaksana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material LPS dihamparkan di lokasi pekerjaan.




Menurutnya, material tersebut sebenarnya akan ditempatkan di bagian pinggir setelah proses pengecoran selesai. Namun, karena kondisi lokasi berdebu, pekerja diperintahkan untuk menghamparkan LPS guna mengurangi debu.
“Agregat LPS memang tidak boleh ditaruh di tengah, karena LPS itu nanti ditaruh di pinggir setelah dilakukan pengecoran. Pekerja memang saya suruh digelar karena banyak debu, untuk menghindari debu itu LPS saya suruh digelar bagian atas LPS,” ungkap Puguh.
Ia juga menyatakan bahwa apabila penghamparan tersebut dinilai salah, pihaknya akan melakukan pembenahan.
“Ya, kalau memang itu salah, nanti biar diseset, bagian LPS dipinggirkan, dan tidak akan dipasang lagi di tengah,” imbuhnya.
Sehari Kemudian, LPS Diduga Masih Tertimbun LPA
Namun, sehari setelah adanya pernyataan untuk melakukan pembenahan, kondisi di lapangan justru kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan awak media bersama konsultan pengawas, material LPS yang sebelumnya dijanjikan akan diseset dan disisihkan diduga masih ditemukan di bagian utara lokasi pekerjaan.
Material LPS yang telah dihamparkan tersebut diduga tidak diseset sebagaimana arahan konsultan pengawas. Sebaliknya, material tersebut justru langsung ditumpuki LPA.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut pembenahan yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor.
Jika material LPS memang tidak diperbolehkan berada di bagian tengah landasan beton, maka keberadaannya yang diduga masih tertimbun LPA perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut penempatan material, melainkan juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan kualitas konstruksi jalan yang nantinya akan digunakan masyarakat.
Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah pihak penyedia jasa telah memahami spesifikasi teknis pekerjaan rekonstruksi jalan secara menyeluruh? Ataukah terdapat kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan di lapangan?
Terlebih, setelah adanya arahan dari konsultan pengawas untuk melakukan pembenahan, material LPS yang diduga masih berada di lokasi justru disebut langsung ditumpuki LPA.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama dalam memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar rencana, serta ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada ruas jalan Karangmalang–Kuwu masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
Awak media akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kualitas pekerjaan konstruksi serta penggunaan material pada proyek tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Pwt)........
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati