Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Masyarakat Kawal Sampai Berakhir di Penjara Pelaku² Agar Dihukum berat sesuai Tindakan yang mengakibatkan Cacatnya Korban Sholeh - FERADI WPI

Masyarakat Kawal Sampai Berakhir di Penjara Pelaku² Agar Dihukum berat sesuai Tindakan yang mengakibatkan Cacatnya Korban Sholeh - FERADI WPI
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Adv. Donny Andretti : Jangan Sampai Para Penegak Hukum Takut pada Oknum Oknum Preman pelaku Kejahatan. 

 

Adv. Eko Ponco,SH berlinang air mata melihat kondisi mengenaskan Sholeh anggota FERADI WPI Korban Pengroyokan dengan Linggis besi.

"Para pelaku harus dihukum berat bahkan seumur hidup di penjara, saya yakin Jaksa Penuntut Umum akan tegas dalam menerapkan pasal pasal terhadap para pelaku yang keji ini", ujar Eko Ponco SH geram.

 

 

 

SALATIGA – Rabu 30 September 2026. Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI mendesak Polres Salatiga untuk segera melengkapi berkas Tersangka para pelaku pengroyokan terhadap anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., yang terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja.

 

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, menyatakan bahwa rekaman CCTV menunjukkan korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi yang diduga dibawa sengaja oleh pelaku. "Ini murni aksi keji dan terencana serta biadab, Kami senang akhirnya aksi berani dari Polres Salatiga dituntukan dengan melakukan penangkapan," ujar Agus.

 

Kondisi korban saat ini masih kritis dengan diagnosa paru-paru bocor dan memerlukan perawatan intensif. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., mengutuk keras, lambatnya proses hukum dan mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menghambat penyidikan. 

 

Advokat Senior Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI, menyuarakan keyakinan bahwa Polres Salatiga mampu menegakkan hukum dengan tegas. 

 

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya integrasi alat bukti seperti CCTV, saksi, dan visum et repertum segera dilakukan agar tidak hilang atau berubah, serta mendesak penyidik bertindak cepat tanpa terpengaruh narasi luar agar berkas segera P21 dan segera di sidangkan. Dan mendesak Jaksa Penuntut Umum / JPU untuk menuntut setimpal dengan perbuatan keji para pelaku terkait pengroyokan dengan Senjata linggis besi, mengakibatkan korban cacat permanen, luka sangat berat, tidak bisa bekerja, bahkan patut di duga Termasuk dalam Upaya pembunuhan berencana.

 

Tim advokasi juga meminta perhatian Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat dan percepatan penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan ini. 

 

Catatan : Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN