Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polisi Sita 75,78 Gram Diduga Sabu di Kapuk, Seorang Pria Diamankan Polsek Cengkareng

Polisi Sita 75,78 Gram Diduga Sabu di Kapuk, Seorang Pria Diamankan Polsek Cengkareng
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Jakarta Barat – Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Gempur rokok

 

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhilillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang pria berinisial MP alias Rio pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. 

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. 

 

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

 

Tim operasional yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Cengkareng, IPTU Lasaro Atmaja, S.H., kemudian mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

" Selain kristal putih yang diduga sabu, petugas turut menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 berwarna hitam, satu kantong berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru tanpa pelat nomor, " terangnya saat dikonfirmasi, Minggu, 25/10/2026 

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

( Maha/umas Polres Metro Jakarta Barat )

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">