795 Liter Pertalite Disita! Polresta Denpasar Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Empat Orang Diamankan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | DENPASAR – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Bali. Polresta Denpasar membongkar aktivitas yang diduga melibatkan pembelian Pertalite secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penampungan di sebuah warung, hingga penjualan kembali kepada konsumen.

Dalam pengungkapan di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur, Kamis (22/10/2026), polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.




Tak tanggung-tanggung, sebanyak 795 liter Pertalite disita dari lokasi. Polisi juga mengamankan mobil pikap, sepeda motor, mesin penyedot BBM, selang, puluhan barcode Pertalite, nota pembelian, serta uang tunai Rp3.293.000.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM yang seharusnya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diduga ditampung dan dijual kembali melalui jalur yang tidak semestinya.




BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembelian Pertalite berulang di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.




Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan pada Kamis sekitar pukul 15.50 WITA.
Petugas kemudian mendapati aktivitas pengisian Pertalite berulang menggunakan mobil pikap hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion. Setelah mengisi BBM, kedua kendaraan itu bergerak menuju sebuah warung di Jalan Trengguli.




Di lokasi itulah, polisi menemukan dugaan praktik penampungan Pertalite. BBM yang dibeli dari SPBU dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang, kemudian dimasukkan ke dalam drum plastik dan jeriken.
Pertalite tersebut diduga dipersiapkan untuk dijual kembali kepada sejumlah warung kelontong.




EMPAT ORANG DIAMANKAN, DIDUGA PUNYA PERAN BERBEDA
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




Mereka masing-masing berinisial AS (25), pemilik warung yang diduga mendistribusikan Pertalite ke warung-warung; ANR (30), yang diduga melakukan pembelian BBM di SPBU; serta IWA (31) dan IPS (38), yang masing-masing disebut berperan sebagai pengawas dan operator SPBU.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga disebut mengakui aktivitas penampungan dan penjualan kembali Pertalite bersubsidi yang diperoleh melalui pembelian berulang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk mekanisme pembelian, penampungan, dan distribusi BBM tersebut.
“Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi DK 8986 AZ, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DK 7564 BT, serta satu mesin penyedot BBM beserta selang,” ungkap Kapolresta, Minggu (25/10/2026).
795 LITER PERTALITE DISITA, PULUHAN BARCODE IKUT DIAMANKAN
Dari lokasi, polisi menyita Pertalite dengan total volume 795 liter. Rinciannya, dua drum plastik berisi total 420 liter, 12 jeriken berisi total 360 liter, serta satu galon Le Minerale berisi 15 liter.
Selain BBM, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian dan penampungan, meliputi:
- Satu unit mobil pikap Suzuki Carry.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
- Satu mesin penyedot BBM beserta selang.
- Lima lembar nota pembelian.
- Sebanyak 39 barcode Pertalite.
- Uang tunai Rp3.293.000.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih menelusuri lebih jauh dugaan pola distribusi BBM bersubsidi yang terungkap dalam perkara ini.
ANCAMAN PENJARA ENAM TAHUN DAN DENDA RP60 MILIAR
Dalam perkara tersebut, para terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan itu mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana setiap orang yang diamankan tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
POLISI DALAMI JALUR DISTRIBUSI BBM SUBSIDI
Pengungkapan ini menempatkan distribusi Pertalite bersubsidi sebagai salah satu fokus pengawasan aparat di Denpasar. Penyidik masih memeriksa para terduga dan meneliti barang bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan tersebut.
Publik kini menanti hasil penyidikan mengenai bagaimana pembelian berulang itu dilakukan, bagaimana BBM dipindahkan dan ditampung, serta ke mana Pertalite tersebut diduga disalurkan.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan agar subsidi energi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (Echa)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati