Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang Di "semprot" Kadis Perdagangan Madina
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Panyabungan – Polemik dugaan pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang kian berbuntut panjang dan makin memanas. Kasus ini menggelinding tajam menjadi sorotan publik setelah melibatkan perdebatan regulasi yang sengit antara pihak SPPG, aktivis hingga otoritas pemerintah.

Menyikapi ini, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina)




Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos,.MM kepada pers (25/10) secara resmi menyatakan bahwa seluruh mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kab Madina dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pernyataan tegas ini dinilai me "nyemprot' sekaligus mematahkan klaim sepihak Kepala SPPG Malintang, Marwan Efendi, yang sebelumnya menyebut penggunaan Pertalite untuk program negara tersebut sah di mata hukum.




Kronologi temuan lapangan dan silang pendapat ini yang dihimpun media, bermula pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11:02 WIB. Satu unit minibus operasional SPPG Malintang berlogo resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nomor polisi BK 8767 CJ kepergok sedang mengantre dan mengisi Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua-Mompang Julu, Jalan Trans Sumatera.
Pengakuan staf di armada mobil MBG menyatakan berasal dari SPPG Bukit Malintang sedangkan sopir terlihat bersikap arogan dan meminta identitas media.
Temuan visual yang beredar luas ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, mengingat Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mutlak diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan ekonomi lemah. Ketua Forum MP4 (Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) menuding aksi illegal tersebut pelanggaran serius Pepres No 191 Tahun 2014 dan Juknsi/Instruksi Internal Direktorat Pengawasan BGN.




Merespons temuan tersebut, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., mengeluarkan klarifikasi terbuka pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Marwan berdalih bahwa penggunaan Pertalite untuk armada program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sah dan tidak melanggar hukum. Ia menyamakan status mobil operasional tersebut dengan kendaraan pelayanan sosial atau kemanusiaan.
Klarifikasi Kepala SPPG Bukit Malintang kemudian memicu perdebatan sengit dan kontroversi yang kian hangat dan langsung dibantah secara telak oleh Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara. Arief menilai pernyataan Marwan merupakan pembodohan publik dan bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi. Dia bahkan menilai klarifikasi Marwan Efendi terlihat ngawur, asbun dan tidak faham regulasi. Didukung oleh Sekretaris FITRA Ahmad Husein Nasution, mereka memaparkan Aturan Teknis BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dan Juknis BGN No. 401.1 Tahun 2025, seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG dilarang keras menggunakan barang subsidi termasuk BBM Subsidi, Gas LPG 3 Kg, Minyakita dll.




Menanggapi silang pendapat yang kian tajam, Kepala Dinas Perdagangan Kab Madina
Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos, MM
ketika dikonfirmasi pers (25/10) memberikan statetement yuridis dan keputusan hukum yang rigid setelah melakukan kajian regulasi.




"Setelah kami telaah produk peraturan dan informasi terkait hal tersebut, dapat kami jelaskan bahwa karena seluruh armada operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh anggaran negara, kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Biosolar)," tegas Zulham kepada pers.
Zulham menambahkan, merujuk ketentuan BPH Migas dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kategori kendaraan berplat instansi atau proyek negara yang dikecualikan (boleh menggunakan subsidi) sebagai "Kendaraan Pelayanan Umum" sangat terbatas dan spesifik. Kategori tersebut hanya meliputi mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah




"Kendaraan dinas instansi pemerintah, lembaga negara, serta armada operasional proyek/program negara di luar 4 kategori di atas, termasuk mobil distribusi MBG milik SPPG, secara hukum tidak masuk dalam daftar pengecualian tersebut," pungkas Kadis Perdagangan Madina.
Hal ini secara otomatis, menegaskan bahwa mobil distribusi MBG milik SPPG Malintang berstatus illegal jika tetap mengkonsumsu BBM Subsidi jenis pertalite.
Dengan adanya penegasan dari dinas terkait dan aturan BGN, tindakan pengisian Pertalite oleh SPPG Malintang kini berada dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum serius dan penyimpangan anggaran operasional yang patut diaudit oleh instansi berwenang.
Ketua Satgas MBG Kab Madina /Pj Sekda Kab Madina Afrizal Nasution ketika dikonfirmasi pers berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada SPPG Bukit Malintang untuk meminta penjelasan langsung.
"Baik, terima kasih. Melalui Korwil BGN kami segera memanggil Kepala SPPG yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait informasi ini" sebut Afrizal Nasution.
Atas dasar regulasi ini, Ketua Forum MP4 Arief Azka mendesak Satgas MBG, Korwil BGN, Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) segera menjatuhkan sanksi pembekuan operasional (suspend) dan mencopot Kepala SPPG Bukit Malintang demi menjaga integritas clean governance program prioritas nasional.
"Kita akan mengkawal ketat kasus ini. Pencopotan Kepala SPPG Bukit Malintang dan Pembekuan (suspend) operasional SPPG atas pelanggaran fatal ini, merupakan keniscayaan yan tak bisa ditawar-tawar" tutup Arief Azka.
(Magrifatulloh)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati