Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

SURAT NOVI DIBALAS, OJK TEGASKAN USAHA FINANCE (I A) BUKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN BERIZIN, DAN BELUM TERDAFTAR ! ‎

SURAT NOVI DIBALAS, OJK TEGASKAN USAHA FINANCE (I A) BUKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN BERIZIN, DAN BELUM TERDAFTAR !  ‎
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM | ‎PEKANBARU — Berawal Belakangan Persoalan dugaan pelaksanaan konstatering yang dipersoalkan oleh Novi Renite Inggawati kembali menjadi perhatian. Kuasa Hukum Novi YASMAR. SH., MH. menilai, dugaan tindakan yang dilakukan dalam proses tersebut perlu ditelaah secara serius, terutama untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan hak kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien nya.

‎

‎Sehubungan adanya beberapa Surat atau dokumen yang menjadi perhatian adalah:

1. Surat Tembusan dari Mahkamah Agung ( MA) RI, Kepada Kuasa Hukum Yasmart. SH., MH. No. 270 8/ PAN.2/2013/TU/IX/2026, Perihal : Permohonan atas Pengawasan dan Perlindungan hukum dalam Proses Pelaksanaan Putusan Inkrach terhadap Sita Jaminan adalah menegaskan Kewenangan pelaksanaan pengawasan eksekusi ada pada Pengadilan Tinggi. Kemudian menyusul adanya Surat dari Pengadilan Tinggi Riau No. 4115/ PAN. PT. W4-U/PW1.1/X/2026, yang pada pokoknya menjelaskan pada pokoknya telah mengajukan permohonan konstatering kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tanggal 3 Agustus 2026 namun hingga dibuatnya Klrasifikasi oleh PN Pekanbaru, Pelaksanaan Konstatering tersebut belum terlaksana; 

2. Surat balasan Novi dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-44/KO.1542/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, perihal tanggapan atas pengaduan atas nama Novi Renite Inggawati. ‎Dalam surat tersebut, OJK menanggapi permohonan keterangan terkait legalitas pihak atas nama (I A). OJK menyampaikan bahwa berdasarkan data perizinan dan pengawasan yang dimilikinya, pihak atas nama (I A) bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berizin dan terdaftar di OJK. Kemudian kembali ‎OJK juga menjelaskan bahwa karena pihak yang bersangkutan bukan merupakan LJK yang berizin dan terdaftar, OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan, maupun penindakan terhadap pihak tersebut dalam kapasitas sebagai LJK.

‎

‎Surat tersebut ditandatangani oleh Yunita Andriani, Deputi Direktur pada divisi yang membidangi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen, keuangan daerah, dan layanan manajemen strategis.

‎

‎Meski demikian, surat OJK tersebut secara khusus menjelaskan status perizinan dalam lingkup kewenangan OJK. Kemudian terkait kembali perihal Dokumen berupa Surat Penjelasan dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut itu tidak mempertegas dengan sendirinya bahwa tindakan konstatering yang di Mohonkan oleh IA adalah terkesan adanya Pelanggaran Prosedural sehingga Kuasa Hukum Novi Menduga kuat adanya sesuatu yang mesti dipersoalkan yakni oknum Panitera atau Juru Sita PN Pekanbaru telah melanggar hukum. Akan tetapi Dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, prosedur, dan bukti yang relevan.

‎

Lebih lanjut. ‎Kuasa Hukum Novi Soroti Dugaan adanya Sesuatu Niat Jahat atau Iktikad tidak baik sehingga dapat di duga kuat adanya Mens Rea dalam proses upaya Pelaksanaan Konstatering atas aset Hak Milik Novi berupa Ruko sebagaimana bukan merupakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang dikabulkan dalam Amar putusan perkara perdata yang dimaksud.

Kembali ‎Kuasa Hukum Novi menyampaikan pandangannya bahwa dugaan tindakan konstatering yang dinilainya tidak sesuai prosedur perlu diperiksa tidak hanya dari aspek administrasi, tetapi juga dari kemungkinan adanya unsur kesengajaan permufakatan jahat secara Niat Jahat (mens rea)

‎

‎Menurut pandangan Kuasa Hukum Novi, terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

‎Pertama, dugaan adanya maksud untuk menguasai objek SHM.

‎Kuasa Hukum Novi meminta penyidik mendalami dugaan adanya upaya Intan Apriyani untuk meminta atau mendorong oknum Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan konstatering yang menurutnya tidak sesuai prosedur.

‎

‎Apabila dugaan tersebut didukung bukti yang sah, termasuk komunikasi, dokumen, dan keterangan saksi, maka perlu ditelusuri apakah terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak tertentu melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum.

‎

‎Kedua, dugaan pengetahuan terhadap potensi kerugian yang dialami Novi.

‎Kuasa Hukum Novi menilai bahwa persoalan ini harus dikaji dengan memperhatikan hubungan antara nilai utang dan nilai jaminan. Ia menyebut masih terdapat selisih nilai yang cukup besar antara keduanya.

‎Atas dasar itu, Kuasa Hukum Novi meminta penyidik memeriksa perhitungan utang, nilai objek jaminan, dokumen perjanjian, serta seluruh proses yang mendasari tindakan terhadap objek SHM tersebut.

 

‎Apabila terdapat bukti bahwa pihak terkait mengetahui kondisi tersebut tetapi tetap melakukan tindakan yang berpotensi merugikan hak Novi, fakta itu perlu dinilai untuk menentukan relevansinya terhadap unsur kesengajaan dalam perkara yang sedang ditangani.

‎

‎Ketiga, dugaan pemaksaan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur.

‎Kuasa Hukum Novi mempersoalkan dugaan adanya tindakan yang dinilainya memaksakan pelaksanaan konstatering dengan melibatkan oknum PN dan BPN.

‎Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kehadiran para pihak tersebut didasarkan pada kewenangan, permohonan, penetapan, atau dokumen yang sah serta apakah tahapan yang diwajibkan telah dipenuhi.

 

‎Jika ditemukan penyimpangan, penyidik perlu mengungkap siapa yang mengambil inisiatif, bagaimana proses tersebut berlangsung, serta apakah ada pihak yang dengan sengaja mengarahkan atau memengaruhi pelaksanaannya.

‎

‎Keempat, dugaan pengabaian prosedur dalam proses pelaksanaan konstatering.

 

‎Kuasa Hukum Novi berpandangan bahwa apabila suatu tindakan dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, terlebih apabila terdapat bukti bahwa pihak terkait mengetahui kewajiban tersebut, maka keadaan itu perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

‎Namun, perlu dibedakan antara kelalaian administratif, pelanggaran prosedur, dan tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata pada penilaian salah satu pihak.

‎

‎Kuasa Hukum Novi berharap seluruh dugaan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai prosedur, tetapi diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak tertentu.

‎

Kemudian Kuasa hukum juga berharap ‎Polda Riau Diminta melakukan Pengembangan atas adanya Surat dari OJK yakni Praktek Illegal atas yang dilakukan oleh Intan Apriyani beserta Suami Gamal Firdaus terkait tidak berizin dan terdaftarnya Usaha Financenya yang secara berkelanjutan melakukan Jasa Keuangan menguntungkan diri sendiri secara bertindak sepihak menetapkan klausul baku terhadap peminjam atau nasabahnya serta berikut bunga tinggi dan denda yang tinggi juga, serta seakan-akan berpraktek layaknya Lembaga Jasa Keuangan namun pada faktanya cebdrung bertindak Manifulatif serta Illegal, sehingga diduga kuat melanggar Pasal 492 KHUP 2023 yakni Tindak Pidana Perbuatan Curang, Juncto Pasal 273 KUHP 2023, tentang Tindak Pidana Perizinan. Oleh karenanya agar dapat Memberikan Kepastian dan Memperjelas Status Perkara

‎Sehubungan dengan persoalan tersebut, Novi meminta Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Menurut Kuasa hukum Novi, apabila hasil pemeriksaan telah menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik perlu mempertimbangkan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

 

‎Peningkatan status perkara tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Namun, apabila dasar hukum dan persyaratannya telah terpenuhi, proses tersebut diharapkan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

‎

‎Kuasa Hukum Novi juga berharap Institusi atau lembaga terkait mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul permohonan konstatering, dokumen yang digunakan, kewenangan pihak yang terlibat, prosedur yang ditempuh, nilai utang dan jaminan, serta dugaan potensi kerugian yang dialaminya.

 

‎Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan ini semata-mata merupakan sengketa prosedural atau terdapat dugaan perbuatan pidana yang memenuhi unsur hukum.

‎

‎Jangan Biarkan Hak Kepemilikan Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

‎Dalam perkara yang menyangkut hak atas tanah dan pelaksanaan tindakan oleh lembaga terkait, kepastian prosedur merupakan hal mendasar. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

‎

‎Kuasa Hukum Novi YASMAR. SH., MH. Polda Riau memberikan penanganan yang profesional, objektif, dan terukur, termasuk menyampaikan perkembangan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

 

‎Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak ada pihak yang terus berada dalam ketidakpastian.

‎

‎“Kami meminta Polda Riau memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, kami berharap penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan harus diuji secara objektif, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa pandang bulu,” demikian inti tuntutan yang disampaikan dalam pandangan Kuasa Hukum Novi.

‎

‎Kini selanjutnya, perhatian tertuju pada tindak lanjut aparat Peradilan atau penegak hukum dalam menguji seluruh fakta dan bukti yang tersedia. Publik berhak berharap agar penanganan perkara berjalan secara transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎

‎Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat pandangan dan dugaan yang disampaikan Novi Renite Inggawati serta isi surat OJK tertanggal 12 Oktober 2026. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Intan Apriyani, pihak PT Riau, PN Pekanbaru, BPN Kota Pekanbaru, maupun Polda Riau terkait seluruh dugaan yang disebutkan. Hak jawab dan klarifikasi para pihak perlu diberikan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, sehingga dengan harapan lebih mengedepan rasa keadilan, kepastian serta kebermanfaatan dalam setiap proses hukum yang dimaksud.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">