Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Tak Ada Ampun Bagi Polisi Nakal! Kakorlantas Polri Perintahkan Personel Terbukti Pungli Dicopot Hari Itu Juga

Tak Ada Ampun Bagi Polisi Nakal! Kakorlantas Polri Perintahkan Personel Terbukti Pungli Dicopot Hari Itu Juga
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Peringatan keras menggema di tubuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepolisian. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas, dengan penekanan pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tak hanya soal pungli, setiap pengaduan masyarakat juga wajib ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada laporan yang diabaikan, apalagi dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas.

 

Penegasan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).

 

Pesannya tegas: kewenangan kepolisian bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

 

Pungli Jadi Sasaran, Pengawasan Internal Diperketat

 

Dalam arahannya, Kakorlantas menekankan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Penindakan terhadap personel harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar dugaan atau laporan yang belum terverifikasi.

 

Sikap tegas ini menjadi sinyal bahwa integritas personel lalu lintas harus dijaga dari tingkat pusat hingga jajaran kewilayahan. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus dibuktikan lewat pelayanan yang bersih dan tindakan nyata terhadap setiap pelanggaran.

 

Sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto melalui tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungli.

 

Masyarakat pun diharapkan memperoleh kepastian bahwa setiap pengaduan akan diproses melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pelayanan SIM hingga SKCK Tak Boleh Jadi Celah Percaloan

 

Ketegasan Kakorlantas tidak berhenti pada penindakan personel. Pelayanan publik, mulai dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penindakan pelanggaran lalu lintas, turut menjadi perhatian.

 

Seluruh jajaran diminta membuka informasi mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, serta biaya resmi kepada masyarakat. Pengawasan di loket pelayanan harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.

 

Setiap pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya tanpa harus menghadapi ketidakjelasan prosedur.

 

Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan kepolisian yang transparan sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

Personel Diminta Hadir di Titik Rawan Kemacetan

 

Di sisi lain, Kakorlantas juga menginstruksikan optimalisasi pengaturan lalu lintas pada pagi hari, khususnya di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.

 

Kehadiran personel di lapangan harus memberikan dampak nyata, mulai dari mengurai kepadatan kendaraan, mengantisipasi potensi kecelakaan, hingga membantu pengguna jalan memperoleh pelayanan yang cepat dan responsif.

 

Para Dirlantas dan Kasatlantas juga diminta memperkuat pengawasan serta evaluasi berkala. Kehadiran anggota, kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga tindak lanjut atas kendala di lapangan harus dipantau dan didokumentasikan secara tertib.

 

Evaluasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mengukur kinerja sekaligus memastikan setiap arahan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar berhenti sebagai instruksi dalam rapat virtual.

 

Integritas Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Harus Dijaga

 

Melalui Commander’s Wish tersebut, Korlantas Polri menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap lini pelayanan. Penindakan terhadap pelanggaran, penanganan pengaduan sesuai prosedur, serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi langkah yang harus berjalan beriringan.

 

Pesan utamanya jelas: tidak boleh ada toleransi terhadap pungli yang terbukti, tidak boleh ada pengaduan masyarakat yang ditangani secara asal-asalan, dan tidak boleh ada pelayanan publik yang menyimpang dari aturan.

 

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” kini dituntut hadir dalam tindakan konkret. Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan kepolisian bukan hanya pada banyaknya personel yang bertugas, melainkan juga pada integritas, kepastian prosedur, dan kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga.

 

Pada akhirnya, ketegasan terhadap pelanggaran dan keterbukaan dalam pelayanan menjadi ujian penting bagi jajaran lalu lintas untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Maha) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">