Cuaca
Memuat cuaca...
Umum

APAPUN TUJUAN BAPAK JENDERAL LISTYO BAIK, TAPI TANPA SEIZIN SAJA, DAN KASUS INI HANYA TERKAIT PENYADAPAN ILEGAL SAJA

APAPUN TUJUAN BAPAK JENDERAL LISTYO BAIK, TAPI TANPA SEIZIN SAJA, DAN KASUS INI HANYA TERKAIT PENYADAPAN ILEGAL SAJA
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026, - 

Gempur rokok

Apa pun tujuan dan maksud baik Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas dan kebijakan institusi, setiap tindakan tetap harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Niat baik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyangkut hak privasi dan perlindungan hukum seseorang.

 

Persoalan yang menjadi sorotan dalam kasus ini pada dasarnya adalah dugaan penyadapan ilegal. Fokus persoalannya harus ditempatkan secara proporsional, yakni apakah tindakan penyadapan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, memiliki dasar hukum, serta telah memenuhi prosedur dan persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

**Penyadapan Bukan Tindakan yang Bisa Dilakukan Semena-mena.**

 

Dalam negara hukum, penyadapan merupakan tindakan serius karena menyangkut hak privasi, komunikasi, dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut patut dipersoalkan dan harus diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada tindakan yang dianggap benar hanya karena dilakukan atas nama kepentingan tertentu.

 

Namun demikian, penting pula untuk membedakan antara dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana. Semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

 

**JANGAN MELEBAR DARI POKOK PERMASALAHAN**

 

Kasus ini jangan sampai digiring ke persoalan lain yang tidak berkaitan. Apabila inti persoalannya adalah dugaan penyadapan ilegal, maka penyelidikan dan pembahasan harus tetap berfokus pada legalitas tindakan penyadapan tersebut.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang melakukan penyadapan, atas kewenangan apa, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi?

 

Jangan sampai persoalan utama justru tenggelam oleh berbagai narasi yang melebar ke mana-mana.

 

Pada prinsipnya, menghormati institusi Polri bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara objektif merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

**HUKUM TETAP HUKUM, KEWENANGAN TETAP ADA BATASNYA.**

 

Apa pun tujuan baik seorang pejabat negara, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh tindakan yang berkaitan dengan kewenangan negara harus tetap tunduk pada hukum.

 

Tidak ada jabatan yang berada di atas hukum. Tidak ada pula kepentingan yang dapat menghapus kewajiban untuk menghormati prosedur hukum.

 

Karena itu, dugaan penyadapan ilegal harus dijelaskan secara terbuka, diperiksa secara profesional, dan dipastikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

*Sebab dalam negara hukum, tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang benar.*

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">