Cuaca
Memuat cuaca...
Pemerintahan

Driver Bali Menang Selangkah! Perda ASK Kantongi Nomor Kemendagri, Kini Bola di Tangan Gubernur Koster

Driver Bali Menang Selangkah! Perda ASK Kantongi Nomor Kemendagri, Kini Bola di Tangan Gubernur Koster
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | DENPASAR, BALI, – Perjuangan panjang para pengemudi transportasi pariwisata di Bali akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melewati jalan berliku, desakan berulang kali, hingga pengawalan ke tingkat kementerian, Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Bali kini resmi mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gempur rokok

 

Kabar ini menjadi angin segar bagi Forum Driver Perjuangan Bali yang selama ini konsisten mendorong lahirnya kepastian hukum dalam tata kelola transportasi pariwisata di Pulau Dewata.

 

Kini, regulasi yang telah diperjuangkan sejak lama tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali Wayan Koster sebelum memasuki tahapan penetapan dan pengundangan.

 

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, saat menjadi narasumber dalam program bulanan Diskusi Ngopi Santuy Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali di Ar Kopi, Renon, Denpasar, Jumat (30/10/2026).

 

Suyasa mengungkapkan, nomor registrasi dari Kemendagri telah terbit sekitar lima hari sebelumnya. Artinya, proses panjang yang selama ini menghambat penuntasan regulasi tersebut kini semakin mendekati garis akhir.

 

“Sekarang tinggal menunggu hari baik untuk tanda tangan gubernur dan itu bisa terlaksana,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

 

PERJUANGAN SEJAK 2025, TIGA KALI REVISI, AKHIRNYA MENEMBUS KEMENDAGRI!

 

Perda ASK bukanlah regulasi yang lahir dalam proses singkat. Pembahasannya telah dimulai sejak Mei 2025 dan melewati tahapan fasilitasi serta harmonisasi yang cukup panjang di Kemendagri.

 

Dalam proses tersebut, regulasi ini mengalami tiga kali revisi. Salah satu perubahan paling mendasar adalah peralihan nomenklatur dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK).

 

Menurut Suyasa, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan nama. Istilah ASKP dinilai belum memiliki rujukan yang jelas dalam regulasi di tingkat pusat, sedangkan nomenklatur ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

 

“Yang paling radikal revisinya ya perubahan judul dari ASKP ke ASK,” ujarnya.

 

Proses panjang ini menjadi gambaran bahwa perjuangan menghadirkan regulasi transportasi pariwisata yang sesuai dengan ketentuan nasional membutuhkan konsistensi, komunikasi, dan pengawalan dari berbagai pihak.

 

DRIVER TURUN TANGAN, ASPIRASI DIKAWAL HINGGA JAKARTA!

 

Di balik perjalanan panjang Perda ASK, terdapat perjuangan Forum Driver Perjuangan Bali yang terus mendesak agar regulasi tersebut segera mendapatkan kepastian.

 

Setelah Perda ASK disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025, proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri masih berlangsung alot.

 

Kondisi tersebut membuat para driver beberapa kali mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali. Mereka menuntut agar proses administrasi segera dituntaskan dan kepastian nomor registrasi dari Kemendagri dapat diperoleh.

 

Perjuangan itu juga melibatkan perwakilan driver, perusahaan transportasi, serta berbagai elemen masyarakat yang turut mengawal pembahasan hingga ke tingkat kementerian di Jakarta.

 

Bagi para pengemudi, Perda ASK bukan sekadar produk hukum. Regulasi ini menjadi harapan untuk menciptakan tata kelola transportasi pariwisata yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pekerja di sektor transportasi.

 

PELAT LUAR DAERAH HINGGA PELANGGARAN, PERDA ASK DITUNGGU JADI JAWABAN!

 

Persoalan transportasi pariwisata di Bali selama ini menjadi perhatian berbagai kalangan.

 

Mulai dari kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan pelat nomor, penggunaan pelat luar daerah, standar pelayanan yang dinilai belum memadai, hingga kekhawatiran terhadap potensi tindak kriminalitas yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan.

 

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan regulasi yang kuat, disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.

 

Suyasa berharap, setelah resmi ditetapkan dan diberlakukan, Perda ASK mampu menjadi salah satu instrumen untuk membenahi persoalan transportasi pariwisata di Bali.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup hanya diukur dari proses pembentukan maupun pengesahannya.

 

“Sebagus apa pun perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, pengawasan dan pelaksanaannya harus berjalan sinkron agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat berdampak terhadap citra pariwisata Bali,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pekerjaan besar justru dimulai setelah regulasi resmi berlaku.

 

NOMOR REGISTRASI SUDAH TERBIT, KINI SAATNYA PEMERINTAH MEMBUKTIKAN!

 

Terbitnya nomor registrasi Kemendagri menjadi babak baru bagi perjuangan Forum Driver Perjuangan Bali.

 

Harapan terhadap hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban, serta melindungi pelaku transportasi pariwisata kini semakin dekat.

 

Namun, masyarakat dan para driver tentu tidak hanya menunggu sebuah perda selesai ditandatangani.

 

Mereka juga menanti bukti nyata di lapangan. Apakah regulasi tersebut nantinya benar-benar mampu menertibkan persoalan transportasi pariwisata, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan bagi para pengemudi yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata Bali?

 

Perda ASK kini berada di ambang penetapan. Perjuangan panjang telah dilalui, tetapi ujian sesungguhnya adalah memastikan aturan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.

 

Perjuangan driver telah membuka jalan. Kini, konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan menjadi penentu apakah harapan itu benar-benar terwujud.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">