JUBIR JARA, Nuzulul Azmi, S.Pd: Jangan Biarkan Perdamaian Aceh Hanya Menjadi Slogan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Pidie, 05 November 2026, - Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (Jubir JARA) mengecam keras dugaan tindakan penembakan terhadap masyarakat sipil dalam peristiwa yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu (4/11/2026). Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan sejumlah masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Nuzulul Azmi, menilai peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai keributan biasa ataupun sekadar insiden keamanan. Apabila dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggung jawabkan melalui mekanisme hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.




Juru bicara JARA memandang bahwa setiap aparat negara, termasuk TNI, memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, menjaga keamanan, dan menjalankan tugas berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Kehadiran aparat di tengah masyarakat semestinya memberikan rasa aman, bukan justru menghadirkan ketakutan dan trauma.
Berdasarkan informasi pemberitaan dan keterangan pihak rumah sakit yang telah dipublikasikan, insiden tersebut terjadi ketika masyarakat sedang melaksanakan kegiatan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.




Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen, Kamaruzzaman, membenarkan bahwa rumah sakit menerima sepuluh warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan sembilan lainnya mendapatkan perawatan medis. Informasi rumah sakit tersebut diberitakan pada Rabu malam.
Korban meninggal dunia diberitakan bernama Abzalul Rizal, yang dalam pemberitaan lain ditulis Afzalul Rizal. Identitas dan rincian medis korban tetap perlu dicocokkan dengan keterangan resmi keluarga serta pihak rumah sakit.




Sementara itu, sejumlah laporan media menyebutkan bahwa peristiwa diduga bermula dari ketegangan antara warga dan aparat terkait pengibaran bendera Bulan Bintang di sekitar lokasi kegiatan Maulid. Namun, kronologi lengkap, pihak yang memberikan instruksi, serta pihak yang melepaskan tembakan masih harus dibuktikan melalui penyelidikan independen.
Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Nuzulul Azmi, menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, rekaman video, serta pemeriksaan senjata dan personel yang berada di lokasi. Tidak boleh ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan, menutup-nutupi, atau mengaburkan fakta sebenarnya.




Jubir JARA mempertanyakan secara serius pendekatan yang dilakukan aparat dalam menangani ketegangan di tengah masyarakat. Jika benar terdapat persoalan terkait pengibaran simbol atau bendera daerah, mengapa penyelesaiannya tidak ditempuh melalui dialog, komunikasi, koordinasi pemerintah daerah, dan mekanisme hukum yang berlaku?
Apakah persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi harus berakhir dengan jatuhnya korban?




Peristiwa tersebut dinilai bahwa penggunaan senjata api dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil harus tunduk pada prinsip kebutuhan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban. Senjata api bukan instrumen untuk menunjukkan kekuasaan ataupun membungkam ekspresi masyarakat.
Tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila penyelidikan membuktikan bahwa terdapat aparat yang menggunakan kekuatan secara melawan hukum.




Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang. Masyarakat Aceh telah melewati berbagai pengalaman pahit dan membangun harapan besar terhadap perdamaian. Oleh sebab itu, tindakan yang berpotensi menghidupkan kembali trauma kekerasan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Nuzulul Azmi, mengingatkan bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik bersenjata. Perdamaian juga berarti adanya rasa aman, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian bahwa setiap orang memperoleh keadilan di hadapan hukum.
Secara tegas meminta Pangdam Iskandar Muda, Danrem 011/Lilawangsa, dan Panglima TNI agar tidak memberikan ruang bagi impunitas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa peristiwa sedang didalami. Masyarakat membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak memberikan kepastian.
Institusi TNI harus membuka informasi mengenai keberadaan personel di lokasi, tujuan kedatangan aparat, rangkaian tindakan yang dilakukan, serta apakah terdapat penggunaan senjata api dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Jika ditemukan pelanggaran, personel yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga harus menjangkau pihak yang memberi perintah apabila ditemukan indikasi adanya tanggung jawab komando.
Ia menegaskan bahwa seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang merupakan bagian dari institusi negara.
Jubir JARA mengingatkan sejumlah landasan hukum yang wajib menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini:
1. Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur kedudukan, tugas, serta tanggung jawab TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi landasan kekhususan Aceh dan penyelenggaraan kehidupan masyarakat Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu kerangka hukum apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur-unsur undang-undang tersebut.
Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Nuzulul Azmi, menegaskan bahwa penyebutan landasan hukum tersebut bukan berarti organisasi telah menetapkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Penentuan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Atas peristiwa tersebut, Jubir JARA menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan seluruh institusi terkait:
Pertama, mendesak Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, dan Danrem 011/Lilawangsa segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertugas atau berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan harus mencakup rantai komando dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap tindakan penggunaan senjata api.
Kedua, mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Proses pengumpulan bukti harus dilakukan secara objektif, melibatkan saksi masyarakat, serta menjamin perlindungan bagi para korban dan keluarga.
Ketiga, mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan bukti keterlibatan personel dalam tindakan pidana atau pelanggaran disiplin, proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dan tanpa perlindungan institusional.
Keempat, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menjamin seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta kompensasi atau restitusi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Kelima, mendesak penghentian segala bentuk pendekatan represif dalam menangani persoalan sosial dan simbolik masyarakat Aceh. Persoalan yang dapat diselesaikan melalui dialog jangan dipertemukan dengan kekuatan senjata.
Keenam, meminta Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Gubernur Aceh, DPRA, serta seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah nyata untuk mencegah peristiwa serupa terulang. Pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan perkara.
Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Nuzulul Azmi, menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pola pendekatan keamanan di Aceh. Jangan sampai masyarakat yang telah lama mendambakan kehidupan damai justru kembali dihadapkan pada ketakutan akibat tindakan aparat yang seharusnya memberikan perlindungan.
Kami tidak sedang mempertentangkan rakyat dengan institusi negara. Kami justru mengingatkan bahwa kekuatan institusi negara akan semakin dihormati ketika mampu menegakkan hukum, mengakui kesalahan apabila terjadi pelanggaran, serta memberikan keadilan kepada masyarakat.
Himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada mekanisme hukum yang transparan.
Namun, ketenangan masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan untuk melupakan persoalan ini. Tidak boleh ada pengaburan fakta. Tidak boleh ada intimidasi terhadap saksi. Tidak boleh ada penghilangan barang bukti. Dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Satu nyawa manusia terlalu berharga untuk dikorbankan karena kegagalan komunikasi dan pendekatan keamanan. Aceh tidak membutuhkan aparat yang ditakuti rakyatnya. Aceh membutuhkan aparat yang dihormati karena profesionalitas, integritas, dan keberpihakannya terhadap hukum.
Jubir JARA Nuzulul Azmi, akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak agar seluruh fakta dibuka secara terang-benderang. Keadilan bagi korban bukan sekadar tuntutan organisasi, melainkan kewajiban negara terhadap setiap warga negaranya.
Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Korban Kekuasaan. Hukum Harus Berdiri Di Atas Seragam Dan Jabatan!
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati