Tiga Kader Gerindra Terjungkal, Tujuh Polisi Terseret Pemeriksaan! Ada Apa di Balik Kasus Narkoba Surabaya?
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Kasus narkoba yang menyeret tiga kader Partai Gerindra di Jawa Timur memasuki babak baru. Mahkamah Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ketiganya sebagai anggota DPRD. Di sisi lain, polemik semakin menghangat setelah tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Dua langkah penindakan dari institusi berbeda ini menjadi sorotan publik. Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap kadernya, sementara internal kepolisian tengah menelusuri dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan sejumlah personel.




Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa partainya tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (2/11/2026).




Mahkamah Partai Gerindra Sudah Bertindak, Keputusan Pemecatan Ditegaskan
Habiburokhman mengungkapkan, Gerindra telah merespons kasus tersebut dengan cepat. Sidang Mahkamah Partai yang memutuskan sanksi pemecatan terhadap tiga kader itu telah digelar pada 8 Oktober 2026.




Keputusan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa partai tidak akan melindungi kader yang terseret persoalan hukum maupun melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi.
Habiburokhman juga menanggapi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terjadi setelah penangkapan tiga kader Gerindra tersebut.




Menurutnya, personel polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada pihak-pihak yang ditangkap. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Ia sekaligus membantah adanya komunikasi maupun intervensi dari pihak Gerindra terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan perkara narkoba tersebut.




"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini. Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, Gerindra akan tetap menjatuhkan sanksi kepada kader yang terbukti melanggar aturan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.




"Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," pungkasnya.
Tujuh Polisi Diperiksa Propam, Dugaan Pelanggaran SOP Jadi Sorotan
Di tengah keputusan pemecatan tiga kader Gerindra, perhatian publik juga tertuju pada tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mengalami rotasi dan mutasi tak lama setelah penangkapan tersebut.
Ketujuh personel kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan perkara narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya rotasi dan mutasi terhadap tujuh personel tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Propam Polda Jatim.
"Terkait mutasi terhadap 7 anggota Satresnarkoba hal tersebut karena dugaan pelanggaran SOP dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim," kata Luthfie, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga kader Gerindra.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, baik terhadap pihak yang terlibat dalam perkara narkoba maupun personel yang diduga melakukan pelanggaran prosedur.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum: ketika kader partai dijatuhi sanksi, dugaan pelanggaran di tubuh aparat juga harus dituntaskan secara objektif dan terbuka.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati