Karhutla Semakin Parah: Alarm Kegagalan Perlindungan Lingkungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Oleh: Yoshua Rivaldo Mahasiswa Magister Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin parah merupakan persoalan serius yang tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Di balik meluasnya kebakaran hutan, terdapat persoalan tata kelola lingkungan, tanggung jawab korporasi, pengawasan pemerintah, serta efektivitas penegakan hukum yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.




Sebagai mahasiswa Magister Hukum Universitas Kristen Satya Wacana dengan nim 322026056, saya memandang bahwa karhutla bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan hukum, hak asasi manusia, dan kegagalan pemimpin negara. Ketika hutan terbakar, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya pepohonan, tetapi juga mencakup kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hilangnya mata pencaharian, serta meningkatnya risiko bencana lingkungan.
Karhutla dan Tanggung Jawab Pemimpin Negara




Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.Sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan menimbulkan gangguan pernapasan yang disebut ISPA.Serta keselamatan hewan di alam lingkungan maupun hak masyarakat daerah sangat terancam.
Ketika karhutla terus berulang, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pencegahan, sistem pengawasan kawasan hutan dan perkebunan, serta kesiapan penanganan kebakaran. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api meluas. Pencegahan, deteksi dini, dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab harus menjadi prioritas.




Penegakan Hukum sampai pada otak kejahatan pembakaran hutan
Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan karhutla adalah bagaimana memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara adil dan menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha tidak diperiksa secara serius.




Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku, menyediakan kerangka hukum untuk menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai unsur serta fakta perkara.
Apabila kebakaran terjadi dalam wilayah konsesi atau kawasan yang dikelola badan usaha, penyelidikan harus dilakukan secara objektif untuk mengetahui penyebab kebakaran, sumber api, bentuk penguasa.




Nim: 322026056/Yoshua/MIH/FAK.HUKUM/UKSW.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati