Motor Honda Stylo Rp26 Juta Dibayar Lunas, BPKB Tak Kunjung Diterima! Pembeli Siapkan Somasi dan Ancang-Ancang Lapor Polisi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SURABAYA – Transaksi jual beli sepeda motor yang semula diharapkan berjalan lancar kini berujung polemik. Agus Arrizal mengaku dirugikan setelah membeli satu unit Honda Stylo warna putih tahun 2026 senilai Rp26 juta secara tunai. Ironisnya, meski pembayaran telah dilunasi sejak Mei 2026, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan hingga kini disebut belum juga diterima.
Persoalan tersebut menyeret nama Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang menurut keterangan Agus merupakan pihak penjual motor tersebut.




Agus mengungkapkan, transaksi pembelian dilakukan melalui dua tahap pembayaran. Pada 20 Mei 2026, ia mentransfer uang muka sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya, pada 28 Mei 2026, pembayaran dilunasi sebesar Rp23,5 juta. Kedua pembayaran itu, menurut Agus, dikirim melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.
Dengan demikian, total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp26 juta.




Setelah pembayaran dinyatakan lunas, sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi AE 5684 JBL beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikirim melalui jasa travel ke alamat istri Agus. Namun, dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan transaksi justru belum diterima.
STNK kendaraan tersebut tercatat atas nama Yuli Susanti, beralamat di Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.




Janji Penyerahan BPKB Dipertanyakan
Agus mengaku telah menunggu kepastian penyerahan BPKB selama berbulan-bulan. Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut belum juga sampai ke tangannya meskipun harga kendaraan telah dibayar lunas.




"Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga Rp26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal, BPKB dijanjikan akan diserahkan setelah transaksi. Kondisi yang berlangsung hingga saat ini membuatnya merasa dirugikan dan mempertanyakan kepastian penyelesaian jual beli tersebut.




Meski demikian, persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak penjual, termasuk mengenai alasan belum diserahkannya BPKB dan kepastian status dokumen kendaraan tersebut.
Somasi Disiapkan, Jalur Hukum Jadi Opsi




Merasa belum memperoleh kepastian, Agus menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Sebagai langkah awal, ia berencana melayangkan somasi kepada Ikke Septianti agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Apabila somasi tidak mendapat tanggapan dan BPKB tetap belum diserahkan, Agus menyebut tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke kepolisian.
Ia juga menyatakan siap menyertakan bukti-bukti yang dimiliki, mulai dari bukti transfer pembayaran, percakapan terkait transaksi, hingga dokumen kendaraan yang telah diterima.
Langkah tersebut, menurut Agus, ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas transaksi yang dinilainya belum tuntas.
Penyelesaian Baik-Baik Masih Diharapkan
Di tengah rencana menempuh jalur hukum, Agus masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Ia meminta pihak penjual segera memberikan kepastian mengenai keberadaan dan penyerahan BPKB sesuai kesepakatan awal.
Bagi Agus, persoalan utama bukan sekadar sepeda motor telah diterima, melainkan kepastian dokumen kepemilikan yang menjadi bagian penting dalam transaksi jual beli kendaraan.
Kini, penyelesaian persoalan tersebut dinantikan. Apakah BPKB akan segera diserahkan atau sengketa ini berlanjut ke ranah hukum, semuanya bergantung pada perkembangan komunikasi dan langkah yang ditempuh kedua belah pihak.
Hingga keterangan dalam berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi dari Ikke Septianti mengenai keluhan tersebut. Karena itu, penjelasan dari pihak penjual tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.(L)
Catatan: Dugaan kerugian dan rencana pelaporan ini merupakan keterangan dari pihak pembeli. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati