Tiga Kader Gerindra Terseret Dugaan Narkoba, Suwito Tegaskan: Jika Terbukti, Ada Sanksi!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Jagat politik Jawa Timur kembali diguncang kabar mengejutkan. Tiga anggota DPRD dari sejumlah daerah yang disebut berasal dari Fraksi Gerindra terseret dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Informasi tersebut mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam sebuah kamar hotel. Dari jumlah tersebut, polisi kemudian menyebut terdapat tiga orang yang berstatus sebagai anggota DPRD dari wilayah Jawa Timur.




Tiga wakil rakyat itu disebut berasal dari Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo. Dalam pemberitaan sejumlah media, identitas mereka disebut masing-masing berinisial U, AR, dan A.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di kamar hotel. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sisa plastik sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.




Hasil pemeriksaan urine yang disampaikan polisi menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan seorang berinisial N disebut positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Namun demikian, proses hukum terhadap delapan orang tersebut masih berjalan. Polisi menyatakan penanganannya dilakukan sesuai prosedur, sementara karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang dirujuk polisi, perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan para pihak menjalani asesmen di BNN Kota Surabaya.




Fraksi Gerindra: Tunggu Kepastian Hukum
Kabar tersebut sontak menjadi sorotan, khususnya di internal Partai Gerindra.




Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Haji Suwito, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari aparat penegak hukum, apakah kabar tersebut benar atau tidak. Kami sangat menghormati proses hukum yang ada, jika memang kasus tersebut benar,” ujar Suwito, Rabu (30/9/2026).




Suwito menegaskan, partai memiliki mekanisme internal apabila terdapat kader yang tersangkut persoalan hukum, termasuk perkara narkotika.
Menurutnya, apabila seorang kader terbukti terlibat berdasarkan proses hukum, partai dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi.




“Harus ada kepastian hukum. Jika memang benar anggota kita tersandung kasus narkoba, tentu ada sanksi dari partai,” tegasnya.
Namun Suwito yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Baginya, kabar yang beredar tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberikan vonis kepada seseorang sebelum proses hukum menghasilkan kepastian.
Kini sorotan publik tertuju pada proses pemeriksaan kepolisian dan hasil asesmen BNN. Publik menunggu satu hal: apa sebenarnya konstruksi perkara tersebut dan bagaimana status hukum masing-masing anggota dewan yang diamankan.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati