Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Warkop Senja di Cerme Gresik Disorot, Diduga Sediakan Karaoke, LC, dan Minuman Oplosan

Warkop Senja di Cerme Gresik Disorot, Diduga Sediakan Karaoke, LC, dan Minuman Oplosan
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | GRESIK — Keberadaan sebuah tempat usaha bernama Warkop Senja di kawasan Jalan Raya Banjarsari, Kedayang Waduk, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan. Tempat yang disebut-sebut beroperasi sebagai warung kopi tersebut diduga menyediakan hiburan karaoke dengan pemandu lagu atau lady companion (LC), serta minuman yang disebut pengunjung sebagai “es moni” dan diduga merupakan minuman oplosan.

Gempur rokok

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, suasana tempat usaha tersebut tampak diwarnai hiburan musik menggunakan perangkat elektone dan aktivitas karaoke. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.

 

Lebih jauh, awak media juga menemukan sejumlah pengunjung perempuan yang disebut masih berusia remaja. Namun, usia mereka belum dapat dipastikan secara independen. Dugaan adanya pengunjung di bawah umur yang menikmati hiburan karaoke maupun mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol perlu mendapat perhatian serius dan verifikasi lebih lanjut.

 

Fenomena tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama, terutama apabila ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.

 

Pengamat Hukum Soroti Ancaman Miras bagi Generasi Muda

 

Pengamat hukum Arif, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena konsumsi minuman keras di kalangan remaja dan generasi muda.

 

Menurutnya, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan, sosial, serta mengganggu masa depan generasi muda.

 

Karena itu, pengawasan terhadap tempat usaha yang menyediakan hiburan malam dan minuman beralkohol dinilai penting, terutama apabila terdapat dugaan keterlibatan pengunjung yang masih di bawah umur.

 

NIB Bukan Berarti Bebas dari Ketentuan

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tempat usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Meski demikian, kepemilikan NIB tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan perizinan. Kesesuaian antara kegiatan operasional, klasifikasi usaha, serta ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol masih perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Minggu (25/10/2026), seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, “Ndak ada apa-apanya kok, ya jual kopi biasanya mawon sama es moni.”

 

Pernyataan tersebut belum cukup untuk memastikan jenis minuman yang dijual maupun legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut. Diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh.

 

Pengawasan Aparat Dipertanyakan

 

Dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap tempat usaha yang menyediakan karaoke dan minuman yang diduga mengandung alkohol di wilayah Kecamatan Cerme.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk mengecek dokumen perizinan, jenis minuman yang diperjualbelikan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Terkait aspek hukum, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Ketentuan yang digunakan harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga perlu dikaji secara cermat sebelum dikaitkan dengan dugaan pelanggaran perizinan dalam perkara ini.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Warkop Senja, kepolisian setempat, maupun Satpol PP Kabupaten Gresik mengenai dugaan aktivitas tersebut.

 

Media ini akan berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengelola dan instansi terkait guna memastikan fakta di lapangan serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.

 

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(TimL) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">