Bali Bukan Surga untuk Berbuat Seenaknya! Koster Bereaksi Keras, 17 WNA Terseret Dugaan Pelanggaran
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BADUNG, BALI, – Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan pesan keras kepada wisatawan mancanegara (WNA): Bali memang terbuka bagi dunia, tetapi bukan berarti siapa pun bebas bertindak tanpa menghormati hukum, norma kesusilaan, dan budaya masyarakat setempat.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026). Momentum itu sekaligus menyoroti dua perkara yang melibatkan WNA, yakni beredarnya video berkonten asusila yang diduga direkam di Karangasem serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.




Koster menegaskan, Bali tidak boleh kehilangan jati dirinya hanya demi mengejar kunjungan wisatawan. Sebagai destinasi pariwisata budaya, Pulau Dewata harus tetap menjaga kehormatan, kearifan lokal, dan nilai-nilai yang diwariskan masyarakatnya.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” tegas Koster.




Video Asusila Jadi Sorotan, Koster Surati Perwakilan Prancis
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah peredaran video berkonten dewasa berdurasi sekitar 13 menit yang diduga direkam di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem. Dalam penelusurannya, jajaran Imigrasi mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.




Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan data keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video itu diduga direkam ketika keduanya berada di Indonesia, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Pihak Imigrasi telah melakukan penelusuran siber dan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari langkah pengawasan.




Menanggapi perkara tersebut, Koster menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian itu menjadi perhatian dan bahan evaluasi. Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang.
Meski demikian, penanganan perkara tetap harus mengacu pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Identifikasi keimigrasian tidak serta-merta menjadi penetapan kesalahan pidana terhadap pihak yang bersangkutan.



17 WNA Malaysia dan Singapura Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Sorotan lainnya datang dari operasi pengawasan terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online lending) yang menyasar keuntungan hingga ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.




Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa terhadap para WNA tersebut diterapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, mereka menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing, bukan hanya pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Koster: Jangan Korbankan Budaya Demi Pariwisata!
Koster mengakui bahwa pariwisata merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bali. Namun, pertumbuhan sektor tersebut tidak boleh mengabaikan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial masyarakat.
Mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga pelanggaran keimigrasian, seluruh persoalan itu membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tandasnya.
Menurut Koster, wisatawan yang datang ke Bali harus memahami bahwa kebebasan berwisata tetap memiliki batas. Setiap orang wajib menghormati hukum Indonesia serta adat istiadat dan tradisi masyarakat di daerah yang dikunjunginya.
“ Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Imigrasi Bakal Dilibatkan dalam Forkopimda Plus
Untuk memperkuat pengawasan orang asing, Koster menyatakan komitmennya mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat melalui pemantauan siber dan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Pesan yang disampaikan pemerintah daerah dan jajaran Imigrasi itu jelas: Bali tetap terbuka bagi wisatawan dari berbagai negara, tetapi keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, penghormatan terhadap budaya lokal, dan tanggung jawab menjaga martabat Pulau Dewata.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati