Cuaca
Memuat cuaca...
Umum

CALON PENGACARA LSP ANGKAT BICARA: “SILAKAN PROSES, KAMI SIAP LAKUKAN PEMBELAAN DI PENGADILAN!”

CALON PENGACARA LSP ANGKAT BICARA: “SILAKAN PROSES, KAMI SIAP LAKUKAN PEMBELAAN DI PENGADILAN!”
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri terus menjadi perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, salah satu calon anggota tim kuasa hukum LSP menyatakan kesiapannya memberikan pembelaan hukum terhadap LSP dan pihak-pihak yang akan didampinginya.

Gempur rokok

 

Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, pihak yang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan secara maksimal.

 

“Silakan diproses. Kami akan melakukan pembelaan kepada LSP dan timnya. Kalau memang perkara ini harus berlanjut, biarkan proses hukum berjalan. Nanti di pengadilan kami pastikan hak-hak pembelaan mereka akan kami perjuangkan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, apabila Bareskrim Polri menindaklanjuti suatu perkara berdasarkan laporan dan bukti yang diperoleh penyidik, proses tersebut harus dihormati. Namun, penetapan tersangka bukanlah akhir dari pembuktian. Pengadilan tetap menjadi tempat untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum masing-masing pihak.

 

Sebut Kasus Sadap Bukan Prioritas Perhatiannya

 

Dalam pernyataannya, calon pengacara tersebut juga melontarkan pandangan yang cukup menarik perhatian. Ia mengaku tidak terlalu tertarik menjadikan perkara dugaan penyadapan sebagai persoalan utama yang menjadi perhatiannya.

 

Menurutnya, masih banyak persoalan besar yang membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum, terutama pemberantasan narkoba, tindak pidana korupsi, serta kejahatan terhadap hutan dan lingkungan hidup.

 

“Bagi saya, kasus ini tidak terlalu menarik. Yang lebih menarik untuk menjadi perhatian adalah kasus narkoba, korupsi, kejahatan alam, hutan, dan lingkungan. Itu persoalan besar yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa seseorang yang merasa berjalan di jalur kebenaran tidak seharusnya kehilangan ketenangan hanya karena kemungkinan komunikasinya dipantau.

 

“Mau seribu kali handphone kita disadap, kalau kita selalu berjalan di jalan yang benar, pada akhirnya yang melakukan penyadapan sendiri bisa capek,” katanya.

 

Singgung Kemungkinan Motif Penyelamatan Presiden dan Negara

 

Lebih jauh, ia turut menyampaikan kemungkinan adanya motif tertentu di balik tindakan penyadapan yang kini menjadi perkara hukum.

 

Menurut pandangannya, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut memiliki anggapan bahwa tindakan mereka dilakukan untuk menyelamatkan Presiden maupun kepentingan negara.

 

Namun demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi dan bukan fakta yang telah dibuktikan dalam proses penyidikan.

 

Ia menilai, motif, latar belakang, serta tujuan tindakan yang dipersoalkan harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.

 

Pembelaan Hukum Menjadi Ruang Pembuktian

 

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

 

Perkara ini masih memasuki tahapan proses hukum. Karena itu, seluruh dugaan harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pernyataan calon pengacara tersebut menjadi sinyal bahwa pihak LSP dan timnya berencana menempuh jalur pembelaan hukum dalam menghadapi perkara yang kini menjadi sorotan nasional.

 

Pada akhirnya, proses peradilan harus mampu menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, apa motif di baliknya, serta siapa yang harus bertanggung jawab menurut hukum.

 

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

(Maha) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">