CUM Talenta Disorot soal Legalitas, LSM Penjara Sumut Minta OJK, Dinas Koperasi dan BRI Berikan Klarifikasi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | MEDAN – Legalitas dan aktivitas CUM Talenta menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai status badan hukum lembaga tersebut serta penggunaan sejumlah rekening bank atas namanya. Persoalan ini turut memunculkan desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, serta Bank BRI memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan dokumen mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2026 yang dirujuk awak media, pihak CUM Talenta disebut menyampaikan bahwa legalitas badan hukumnya masih menggunakan legalitas GKPS dan pengurusan badan hukum tersendiri masih dalam proses.




Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai status hukum CUM Talenta ketika menjalankan aktivitasnya. Namun, untuk memastikan status terkini, diperlukan verifikasi terhadap dokumen resmi dan keterangan dari pihak terkait.
Tiga Rekening BRI Jadi Sorotan




Selain persoalan legalitas, awak media memperoleh informasi mengenai tiga rekening Bank BRI yang disebut menggunakan nama CUM Talenta, yakni:
1. CUM Talenta — 5351 0103 8232 ***.




2. CUM Talenta Lubuk Pakam — 0266 0102 7527 ***.
3. CUM Talenta Medan — 5298 0102 5237 ***.
Keberadaan rekening-rekening tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dokumen dan proses verifikasi yang digunakan ketika rekening dibuka, termasuk identitas pemilik rekening serta dasar administrasi yang dipersyaratkan oleh pihak bank.




Meski demikian, keberadaan rekening atas nama suatu lembaga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap prosedur pembukaan rekening harus didasarkan pada dokumen perbankan, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Oleh karena itu, Bank BRI diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai proses pembukaan rekening tersebut kepada pihak yang berwenang tanpa mengabaikan ketentuan kerahasiaan data nasabah.




OJK dan Dinas Koperasi Diharapkan Memberikan Penjelasan
Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media menyebut telah meminta tanggapan kepada Yusri dari pihak OJK serta Yuliani Siregar selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara.




Menurut keterangan yang disampaikan awak media, keduanya mengarahkan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Respons tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan tindak lanjut administratif yang dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
OJK diharapkan menjelaskan mekanisme pengawasan yang relevan apabila terdapat laporan mengenai dugaan ketidakpatuhan perbankan. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan CUM Talenta serta langkah verifikasi yang dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kegiatan koperasi yang belum memenuhi persyaratan hukum.
Pelaporan kepada kepolisian tetap dapat ditempuh apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, penanganan administratif dan pengawasan oleh instansi terkait juga perlu diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Penjara Sumut Desak Pemeriksaan dan Transparansi
Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara (LSM Penjara Sumut) menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta OJK menelaah laporan terkait pembukaan rekening tersebut dan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kedua, meminta Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara melakukan verifikasi terhadap status badan hukum serta aktivitas CUM Talenta, termasuk menentukan langkah administratif yang sesuai apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
Ketiga, meminta Bank BRI memberikan klarifikasi melalui mekanisme resmi mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan rekening yang dipersoalkan, dengan tetap mematuhi ketentuan kerahasiaan nasabah.
Ketua Bidang Humas dan Lembaga LSM Penjara Sumut, Awaludin Harahap, menegaskan pentingnya penegakan aturan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang pihak yang berkepentingan.
“Ini bukan soal golongan, ini soal keadilan dan penegakan hukum yang sama untuk seluruh rakyat Sumatera Utara,” ungkap Awaludin Harahap, Senin (26/10/2026).
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai status badan hukum CUM Talenta, dasar administrasi pembukaan rekening, serta tindak lanjut instansi terkait masih memerlukan verifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CUM Talenta, GKPS, OJK, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, serta Bank BRI guna memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum terdapat bukti dan kesimpulan berdasarkan proses yang sah.
Penulis: Pitri NST
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati