DIDUGA BENDAHARA KELURAHAN BANJARSARI TERIMA FEE 12,5 PERSEN DARI PROYEK PAGAR DAN PAVINGISASI, TRANSPARANSI ANGGARAN DIPERTANYAKAN!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Dugaan adanya penerimaan fee sebesar 12,5 persen oleh oknum Bendahara Kelurahan Banjarsari berinisial N dari kegiatan pembangunan pagar dan pavingisasi Kegiatan TA 2025 sebesar 180 juta, yang menjadi persoalan serius dan patut mendapatkan perhatian publik. Apabila dugaan tersebut benar, praktik demikian bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan berpotensi mencederai prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan anggaran publik bukan ruang untuk membangun keuntungan pribadi, melainkan instrumen pelayanan masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: atas dasar apa fee 12,5 persen tersebut diberikan, dari mana sumber dananya, siapa yang meminta, siapa yang menerima, serta bagaimana mekanisme transaksi tersebut berlangsung? Jika terdapat pemotongan anggaran proyek untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Terlebih, pembangunan pagar dan pavingisasi merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran publik sehingga setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan.




Dalam perspektif administrasi publik, dugaan praktik fee proyek merupakan indikasi yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih menuntut adanya keterbukaan terhadap seluruh proses penggunaan anggaran. Aparat kelurahan, termasuk bendahara, memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Jabatan publik bukan instrumen untuk mencari keuntungan melalui proyek pembangunan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, aparat pengawasan internal pemerintah, dan aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan harus mencakup dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, kontrak pekerjaan, keterangan pelaksana kegiatan, serta kondisi fisik pembangunan di lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan pihak berinisial N berhak memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.




Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan, apalagi pembelaan yang bersifat normatif. Publik membutuhkan transparansi, bukti, dan keberanian untuk membuka persoalan ini secara terang benderang. Jika benar terdapat penerimaan fee 12,5 persen, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pembangunan pagar dan pavingisasi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi ruang transaksi kepentingan. Uang rakyat bukan komoditas bancakan, jabatan bukan alat mencari keuntungan, dan anggaran pembangunan bukan ruang kompromi bagi praktik penyimpangan.
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.




(Advokat)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati