DUGAAN KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LINGKUNGAN SMAK HIKMAH MANDALA: SEKOLAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN TUTUP MATA, KEADILAN BAGI KORBAN HARUS DIUTAMAKAN!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Advokat)

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang siswa SMAK Hikmah Mandala berinisial AT, kelas XII, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Berdasarkan informasi dan pengakuan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 21 Agustus 2026 di rumah terduga pelaku. Persoalan ini bukan perkara sepele, bukan pula persoalan kenakalan remaja yang dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan semata. Ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan seksual, negara, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral serta hukum untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban. Jangan sampai suara korban justru tenggelam oleh kepentingan menjaga nama baik lembaga atau melindungi pihak tertentu.




Hal yang patut dipertanyakan adalah sikap pihak SMAK Hikmah Mandala yang, menurut informasi keluarga korban, hingga saat ini belum menunjukkan langkah penanganan maupun pemberian sanksi internal yang tegas terhadap persoalan tersebut. Institusi pendidikan tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa peristiwa itu terjadi di luar lingkungan sekolah. Memang, penentuan tanggung jawab pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, memberikan perlindungan kepada peserta didik, serta menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual tetap tidak boleh diabaikan. Sekolah harus menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan. Jangan sampai lembaga pendidikan justru terkesan lebih sibuk menjaga reputasi institusi daripada memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
Lebih jauh, persoalan ini telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi dengan nomor tanda terima laporan STTLP/B/345/X/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang memberikan kejelasan kepada mereka. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian informasi, melakukan pemeriksaan secara profesional, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlu ditegaskan bahwa perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Setiap keterlambatan penanganan berpotensi memperbesar beban psikologis korban dan keluarganya.




Di sisi lain, sikap orang tua terduga pelaku yang menurut keluarga korban hingga saat ini belum menyampaikan permohonan maaf maupun menunjukkan itikad komunikasi dan tanggung jawab juga menjadi persoalan yang patut disoroti. Permohonan maaf memang bukan pengganti proses hukum dan tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana. Namun, secara kemanusiaan, kepedulian terhadap kondisi korban seharusnya menjadi hal mendasar. Jangan sampai keluarga korban merasa berjuang sendirian menghadapi persoalan yang begitu berat. Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan jaminan bahwa dirinya tidak akan mengalami intimidasi, tekanan, maupun stigma sosial. Identitas korban wajib dirahasiakan dan seluruh pihak harus menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Kini, publik menunggu keberanian dan tanggung jawab semua pihak. SMAK Hikmah Mandala harus memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan internalnya, Polresta Banyuwangi harus memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sementara keluarga terduga pelaku harus menunjukkan sikap kemanusiaan tanpa berusaha menghalangi proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tetapi prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak korban. Jika benar terdapat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan institusi pendidikan menjadi ruang yang menormalisasi pembiaran, dan jangan biarkan anak-anak yang menjadi korban kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Nama baik sekolah dapat dipulihkan, tetapi trauma seorang anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang bisa diselesaikan dengan diam. Keadilan bagi korban bukan tuntutan berlebihan, melainkan kewajiban hukum, moral, dan kemanusiaan!




HS.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati