Ganti Pimpinan, Hilang Kemanusiaan: Kisah Buruh Penderita Syaraf Kejepit di Sidoarjo
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Oleh: IMAM SYAFI'I (Karyawan PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo, NPK: 3211)
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Menjadi bagian dari PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo sejak tahun 2007 melalui jalur harian lepas dan outsourcing hingga akhirnya resmi diangkat menjadi karyawan PT Astra Otoparts tbk pada tahun 2012 awalnya adalah sebuah kebanggaan besar bagi saya. Namun, setelah hampir dua dekade mendedikasikan loyalitas dan tenaga, realitas pahit harus saya telan. *Saya merasa dibuang tanpa ada kebijakan dan toleransi sama sekali atas kondisi sakit syaraf kejepit saya, hanya karena saya berani membuat laporan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukannya mendapatkan apresiasi atas niat baik membantu negara, saya justru sengaja dipindahkan ke bagian yang mengharuskan angkat beban berat secara berulang sebuah upaya sistematis dari pihak manajemen baru untuk membuat saya tidak nyaman, tersiksa secara fisik, dan dipaksa keluar secara tidak terhormat.*




Kisah kelam ini bermula sekitar 12 tahun yang lalu. Saat menjalankan tugas di bagian Shipping, saya mengalami cedera parah akibat mengangkat beban berat untuk memuat barang. Diagnosis dokter menyatakan saya terkena syaraf kejepit. Sejak saat itu, hidup saya berubah. Berbagai upaya pengobatan dan fisioterapi telah saya jalani demi bisa terus bekerja menjaga status saya sebagai karyawan tetap yang produktif. Namun, secara medis, penyakit syaraf kejepit ini memiliki batas toleransi yang kaku. Jika dipaksakan melakukan aktivitas angkat beban berat secara berulang, atau bahkan sekadar mengendarai sepeda motor lebih dari dua jam, rasa sakit luar biasa itu pasti akan kambuh lagi.
*Pelanggaran Kemanusiaan dan Aturan Ketenagakerjaan oleh Pimpinan Baru*




Pimpinan (Kepala Gudang) perusahaan terdahulu masih memiliki hati nurani dan memahami keterbatasan fisik saya. Mereka bijaksana dengan memindahkan saya ke bagian yang tidak memerlukan angkat beban berat. Saya sempat ditempatkan di bagian Distribusi, dan terakhir di bagian Receiving untuk menarik dan menghitung barang. Di posisi-posisi inilah saya tetap bisa berkontribusi bagi perusahaan tanpa harus menyiksa tubuh saya.
Namun, segalanya berubah drastis setelah terjadi pergantian kepemimpinan di gudang. Kepala gudang yang baru, Sdr. Slamet, bersama jajaran di bawahnya membawa atmosfer kerja yang intimidatif. Pemindahan saya ke bagian berat ini diduga kuat merupakan aksi balas dendam Sdr. Slamet akibat laporan resmi yang saya layangkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan pihak Kejaksaan terkait dugaan kebocoran PAD demi ketertiban aturan daerah.




Di tempat baru inilah, hak kesehatan saya sebagai pekerja diabaikan. *Seorang foreman bernama Ali mufti* menunjukkan sikap yang sama sekali tidak mau tahu dengan kondisi kesehatan saya. Sebagai seorang Helper (pembantu), status kerja saya jelas bukan pekerja borongan, melainkan karyawan permanen sejak 2012 yang dilindungi undang-undang. Namun anehnya, perolehan kerja saya dipatok dengan target yang tidak realistis untuk ukuran orang sakit.
Puncaknya terjadi sebelum saya akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk rawat inap. Hari itu, saat rasa sakit mulai menyerang, saya menghadap pengawas dan menjelaskan dengan baik-baik: "Pak, saya ini kalau angkat beban berat secara berulang, sakit syaraf kejepit saya akan kambuh." Bukannya empati atau kebijakan yang saya dapatkan, melainkan jawaban dingin dan sarkastik dari pengawas tersebut: *"Masio aku yo loro syaraf kejepit"* (Biar saya pun juga sakit syaraf kejepit).




Pernyataan Sdr. Alinmufti dan pemaksaan beban kerja berat berualang selama 7 jam kerja ini jelas-jelas menabrak regulasi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia:
1. *Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,* yang menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tindakan memaksakan penderita syaraf kejepit mengangkat beban berat secara berulang adalah pelanggaran nyata terhadap hak atas kesehatan kerja.




2. *Pasal 190 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja),* di mana perusahaan wajib memberikan jaminan perlindungan dan penyesuaian kerja bagi buruh yang mengalami penurunan kemampuan akibat kecelakaan atau cedera kerja, bukan malah melakukan tekanan psikologis (constructive dismissal) agar pekerja mengundurkan diri.
Perlakuan tidak manusiawi ini menjadi bukti nyata bahwa saya sengaja dipaksa bekerja di luar batas kemampuan fisik agar saya merasa tidak betah, menyerah, lalu keluar dengan sendirinya dari perusahaan ini, menghapus masa pengabdian panjang saya yang dirintis dari bawah sejak 2007.




*Tuntutan Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower (Pelapor)*
Niat saya melapor ke Kejaksaan dan OPD Teknis murni untuk membantu Pemerintah Daerah agar perusahaan tertib aturan dan menambah PAD. Namun, yang terjadi justru aneh: oknum OPD teknis setempat malah merasa risih dan tidak nyaman dengan laporan masyarakat. Ada apa dengan kinerja mereka?
Sebagai pelapor dugaan pelanggaran yang merugikan daerah, saya mengingatkan bahwa tindakan intimidasi dan balas dendam di tempat kerja terhadap pelapor adalah pelanggaran hukum. Saya meminta perlindungan hukum yang tegas sesuai dengan instrumen:
*• PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,* yang menjamin hak atas perlindungan hukum bagi masyarakat yang memberikan informasi atau laporan kepada penegak hukum.
*• UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,* yang melarang adanya tuntutan hukum maupun tekanan karier/pekerjaan terhadap seseorang yang bertindak sebagai saksi pelaku atau pelapor (whistleblower).
*Pernyataan Sikap Tegas: Penuhi Hak Saya!*
Saya sudah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan penindasan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Namun, sangat disayangkan *pimpinan perusahaan sudah dua kali mangkir tidak hadir* dalam pemanggilan. Ini menunjukkan bentuk pembangkangan hukum dan abainya perusahaan terhadap nasib pekerja setianya.
Sakit syaraf kejepit ini secara medis mustahil sembuh total jika saya tetap dipaksa mengangkat beban berat secara berulang selama 7 jam kerja setiap harinya. Tubuh saya bukan mesin yang bisa diganti onderdilnya begitu saja.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya menyatakan sikap: *Jika manajemen PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo sudah tidak menghendaki keberadaan saya lagi karena kondisi fisik dan aksi pelaporan saya, saya bersedia dikeluarkan (di-PHK) oleh perusahaan. Namun dengan catatan tegas: perusahaan wajib membayarkan SELURUH HAK-HAK SAYA SECARA PENUH.*
Hak-hak yang saya tuntut adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai masa kerja saya dari 2007 hingga sekarang sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan/UU Cipta Kerja yang berlaku, *di luar hak wajib konstitusional saya seperti Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dan DPA (Dana Pensiun Astra)* yang memang sudah menjadi tabungan masa depan saya.
Melalui tulisan cerita diri ini, *saya mohon Perlindungan Hukum yang sebesar-besarnya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo.* Tolong tegakkan hukum, tindak tegas perusahaan yang mangkir dari panggilan negara, dan jangan biarkan pekerja tetap yang berniat baik menegakkan aturan di daerah ini justru ditindas tanpa keadilan! Justice for Imam Syafi'i.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati