Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Oleh: Agus Subakti, S.T., S.H., CPLA
Pemimpin Redaksi Faktanya.co.id
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo
Sekretaris DPW Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Jawa Timur




RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO – Ada satu hal yang harus dipahami oleh setiap pejabat publik, termasuk kepala sekolah: wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan mencari fakta. Pertanyaan yang diajukan jurnalis bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Karena itu, dugaan adanya hambatan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan di SDN Wonokasian 1, Kabupaten Sidoarjo, patut menjadi perhatian. Persoalan ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai perselisihan antara wartawan dan pihak sekolah. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pelayanan pendidikan dijalankan dan bagaimana anggaran publik dipertanggungjawabkan.




Faktanya.co.id memandang bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum. Jika terdapat persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya harus didasarkan pada kronologi yang jelas, bukti yang dapat diperiksa, dan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan.
Jangan sampai pertanyaan wartawan justru dianggap sebagai gangguan, sementara kebutuhan publik atas penjelasan diabaikan.




Kami memahami bahwa sekolah memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, privasi peserta didik, dan kelancaran kegiatan belajar mengajar. Wartawan pun harus menghormati aturan yang sah, melindungi anak-anak, serta menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Namun, menjaga ketertiban berbeda dengan menghambat kerja jurnalistik. Apabila wartawan meminta konfirmasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, seharusnya tersedia ruang komunikasi yang proporsional. Jika informasi belum dapat diberikan, pihak sekolah dapat menjelaskan alasan dan prosedur yang harus ditempuh.




Sikap terbuka tidak berarti harus menyetujui semua pertanyaan atau tudingan. Pihak sekolah tetap berhak membantah informasi yang tidak benar, meluruskan kekeliruan, dan menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta. Justru melalui proses itulah pemberitaan dapat menjadi lebih berimbang.
SDN Wonokasian 1 dan Evaluasi Keterbukaan Sekolah




Perhatian terhadap SDN Wonokasian 1 perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang objektif. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan kejadian konkret, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau perbedaan pendapat.
Kami mendorong pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kronologi yang dipersoalkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga perlu memastikan bahwa mekanisme pelayanan informasi di lingkungan satuan pendidikan berjalan dengan baik.




Apabila terdapat laporan serupa dari sekolah lain di wilayah Sidoarjo, setiap kejadian harus ditelusuri secara tersendiri. Nama sekolah dan pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut tidak boleh diseret ke dalam tuduhan tanpa bukti yang memadai.
Kami tidak menyamaratakan seluruh kepala sekolah. Banyak pendidik yang bersedia berdialog dengan media dan memahami pentingnya transparansi. Namun, apabila benar ditemukan pola komunikasi yang menghambat peliputan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.
Dunia pendidikan membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tidak dibangun dengan menutup komunikasi, melainkan melalui penjelasan yang masuk akal, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesediaan memperbaiki kekurangan.
Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan aturan atau bertindak tanpa batas. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur hukum, tindakan yang benar-benar terjadi, konteks, dan bukti yang tersedia.
Tidak setiap penolakan wawancara atau pembatasan akses otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur penghalangan sebagaimana diatur undang-undang, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Faktanya.co.id menilai bahwa kemerdekaan pers harus dihormati sekaligus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers yang profesional tidak hanya berani bertanya, tetapi juga bersedia memeriksa ulang informasi, mengoreksi kekeliruan, dan memberi ruang kepada pihak yang diberitakan.
Anggaran Pendidikan Harus Terbuka terhadap Pengawasan
Anggaran pendidikan dan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Selama berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum, informasi tersebut patut dikelola secara transparan.
Ketika muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan anggaran, pers memiliki peran untuk menelusuri informasi melalui dokumen, konfirmasi, dan sumber yang relevan.
Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat memastikan fakta. Media tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara semestinya.
Bagi pihak sekolah atau instansi yang merasa dirugikan, hak jawab dan hak koreksi merupakan saluran yang dapat digunakan. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut lebih konstruktif daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik antara pers dan lembaga pendidikan.
Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pihak yang tidak melakukan pelanggaran. Penjelasan yang lengkap dapat meluruskan informasi, mencegah spekulasi, serta menjaga reputasi institusi berdasarkan fakta.
Dinas Pendidikan Jangan Menunggu Persoalan Membesar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil peran dalam membangun pola komunikasi yang sehat antara sekolah dan media. Pedoman mengenai permintaan konfirmasi, akses peliputan, perlindungan peserta didik, dan pelayanan informasi perlu dipahami oleh seluruh satuan pendidikan.
Kepala sekolah harus mengetahui bahwa menjaga ketertiban tidak sama dengan menutup ruang klarifikasi. Wartawan juga harus memahami bahwa tugas jurnalistik harus dilaksanakan dengan menghormati keselamatan, privasi, serta kegiatan belajar mengajar.
Jika terdapat sengketa mengenai peliputan, penyelesaian harus dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme yang berwenang berdasarkan bukti.
Kami mendorong agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Evaluasi yang objektif diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Sidoarjo.
Pers Tidak Meminta Perlakuan Istimewa
Sebagai Pemimpin Redaksi Faktanya.co.id, sekaligus Ketua PWDPI Kabupaten Sidoarjo dan Sekretaris DPW KWI Jawa Timur, saya menegaskan bahwa wartawan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan adalah penghormatan terhadap tugas jurnalistik, akses komunikasi yang wajar, dan kesempatan memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.
Wartawan harus tetap bekerja berdasarkan fakta. Organisasi kewartawanan pun berkewajiban mengingatkan anggotanya agar memegang teguh etika profesi dan tidak menyalahgunakan identitas pers.
Pada saat yang sama, setiap pihak perlu menghormati fungsi pengawasan pers. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta semestinya dijawab dengan penjelasan, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat proses jurnalistik.
Kami tidak menempatkan editorial ini sebagai vonis terhadap kepala sekolah atau institusi tertentu. Kami menyerukan pemeriksaan yang objektif, keterbukaan terhadap klarifikasi, dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketika wartawan bertanya, berikan jawaban. Ketika muncul dugaan, periksa fakta. Ketika terjadi hambatan, evaluasi dan selesaikan secara profesional.
Pers bukan musuh sekolah. Pers adalah bagian dari pengawasan publik yang membantu masyarakat memahami bagaimana pelayanan pendidikan diselenggarakan.
Pendidikan yang berkualitas membutuhkan lebih dari gedung yang layak dan proses belajar mengajar yang baik. Pendidikan juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pejabat yang bersedia menjelaskan kebijakan, dan institusi yang terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Sebab, keterbukaan bukan tanda kelemahan. Justru dari keterbukaan, kepercayaan publik dapat tumbuh.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati