Perbaiki Tata Kelola, Pemkot Mojokerto Sempurnakan Aturan Pelaksanaan Kegiatan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Kota Mojokerto, 20 Oktober 2026 – Pemerintah Kota Mojokerto menyosialisasikan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (20/10/2026). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pembenahan regulasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa perubahan Perwali tersebut berangkat dari kebutuhan untuk memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.




“Ruh dari perubahan Perwali ini adalah kita ingin memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto. Kita ingin memperbaiki apa yang menjadi kekurangan-kekurangan kita sebelumnya. Perbaikan itu kita mulai dari regulasinya,” kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Ia menegaskan, pembenahan regulasi menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di seluruh perangkat daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diperbaiki. Dengan demikian, regulasi yang disempurnakan diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan.




“Perwali ini harus menjadi media yang mempermudah, memperlancar kegiatan Bapak Ibu semua di masing-masing OPD,” tegasnya.
Karena masih dalam bentuk draf, Ning Ita membuka ruang bagi seluruh peserta sosialisasi untuk menyampaikan usulan dan masukan. Partisipasi perangkat daerah dinilai penting agar substansi regulasi yang disusun semakin sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di lapangan.




Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemkot Mojokerto berupaya membangun tata kelola kegiatan pemerintahan yang semakin baik, sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan di seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
*Kadis Kominfo Kota Mojokerto*




Citra Mayangsari
Mahmudah
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati