TES URINE BUKAN PELECEHAN, MELAINKAN PENCEGAHAN: BNNK BANYUWANGI HARUS DIDUKUNG
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
(Sekretaris GMDM DPW Banyuwamgi)
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Tes urine terhadap anggota DPRD bukanlah bentuk pelecehan, penghinaan, apalagi upaya merendahkan martabat lembaga legislatif. Sebaliknya, tes urine merupakan instrumen deteksi dini dalam kerangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkotika sebagai bagian penting dari kebijakan nasional, sementara BNN memiliki fungsi dalam pelaksanaan kebijakan P4GN serta koordinasi dengan instansi pemerintah dan masyarakat. Bahkan, ketentuan mengenai kewenangan penyidik BNN dalam Pasal 75 huruf l UU Narkotika mencantumkan tes urine sebagai salah satu bentuk pemeriksaan dalam konteks penyidikan.




*Karena itu, langkah BNNK Banyuwangi melakukan atau mendorong tes urine di lingkungan lembaga publik merupakan bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.* Peraturan BNN mengenai pelaksanaan tes urine untuk deteksi dini juga menunjukkan bahwa tes urine dapat dilakukan secara kolektif pada instansi pemerintah, swasta, pendidikan, maupun masyarakat. Pedoman BNN bahkan mencantumkan tes urine bagi seluruh ASN di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai salah satu bentuk deteksi dini. Dengan demikian, secara prinsip, tes urine bukan tindakan yang identik dengan tuduhan bahwa seseorang menggunakan narkotika; ia dapat menjadi mekanisme pencegahan dan deteksi dini.
Justru di sinilah persoalan integritas publik harus ditempatkan secara proporsional. Anggota DPRD adalah pejabat publik yang memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas seharusnya bukan sesuatu yang ditakuti, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan. Jika pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang resmi, profesional, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menghormati hak-hak setiap individu, maka tidak tepat apabila tes urine secara otomatis dipersepsikan sebagai pelecehan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang transparan sesuai ketentuan dapat menjadi salah satu cara memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mewakili mereka.
Jika ada anggota DPRD yang menolak atau keberatan mengikuti tes urine, maka publik tentu berhak mempertanyakan alasannya: apa yang sebenarnya menjadi keberatan? Apakah persoalannya prosedur, mekanisme, perlindungan kerahasiaan, atau ada alasan lain? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa seseorang menggunakan narkotika, sebab hasil teslah yang harus menjadi dasar kesimpulan, bukan prasangka. Namun, dalam perspektif etika pemerintahan, tidak boleh ada pejabat publik yang menempatkan dirinya seolah-olah berada di atas mekanisme pencegahan yang berlaku bagi masyarakat dan aparatur negara. Prinsip equality before the law dan akuntabilitas publik harus berlaku tanpa membedakan jabatan.
Sebagai salah satu penggiat anti-narkoba, saya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNNK Banyuwangi untuk melaksanakan tes urine secara menyeluruh terhadap anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, sepanjang dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum dan standar profesional yang berlaku. BNN sendiri menegaskan bahwa layanan tes urine dapat dilaksanakan secara perorangan maupun kolektif bagi instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat. *Bagi saya, tidak ada istilah pejabat kebal pemeriksaan. Tidak ada lembaga yang boleh merasa terlalu tinggi untuk menjalani upaya pencegahan narkotika.* Jika kita sungguh-sungguh ingin membangun Banyuwangi yang bersih dari narkoba, maka seluruh elemen harus berdiri dalam barisan yang sama: rakyat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPRD. Tes urine bukan pelecehan; tes urine adalah bentuk pencegahan, tanggung jawab, dan keberanian untuk membuktikan integritas di hadapan publik.




HS.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati



