340 Guru Masih Kurang! DPRD Badung Bongkar Kendala Pendidikan di Balik RAPBD 2027
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BADUNG, BALI, - Persoalan kekurangan tenaga pendidik, rendahnya pemanfaatan aplikasi kesehatan, hingga kepastian regulasi hibah tempat ibadah menjadi sorotan tajam Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Berbagai persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Badung bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (3/11/2026).




Empat OPD yang hadir yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Kesra, serta Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta anggota I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD diminta memaparkan rencana program kerja tahun 2027 sekaligus mengungkap berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program di lapangan.




Kekurangan 340 Guru, Regulasi Pusat Jadi Tembok Penghalang
Salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Badung adalah kekurangan tenaga pendidik. Kabupaten Badung saat ini masih membutuhkan sekitar 340 guru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut.




Ironisnya, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai dan mempekerjakan tenaga guru disebut bukan menjadi persoalan utama. Hambatan justru muncul dari regulasi pemerintah pusat yang mengatur bahwa profesi guru harus melalui mekanisme perekrutan tertentu, termasuk jalur CPNS.
Menurut Nyoman Graha Wicaksana, Dinas Pendidikan Badung sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan memperoleh alokasi perekrutan sebanyak 300 guru.




Namun, persoalan kekurangan tenaga pendidik belum sepenuhnya teratasi.
Salah satu alternatif yang sempat diusulkan adalah meniru skema di Kota Surabaya, yakni melibatkan mahasiswa jurusan keguruan untuk membantu guru senior dalam proses pembelajaran di sekolah.




Meski dinilai dapat menjadi solusi sementara, skema tersebut menghadapi kendala administrasi. Masa pengabdian mahasiswa tidak dapat tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga keberadaan mereka belum dapat sepenuhnya diakui dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
Akibatnya, sejumlah mahasiswa yang awalnya bersedia membantu justru menghadapi persoalan waktu dan tenaga yang tidak tercatat secara resmi.




Graha Wicaksana menegaskan, pihak DPRD Badung sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencari jalan keluar.
Namun, perubahan kebijakan tetap membutuhkan proses di tingkat pusat.
“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegasnya.
Aplikasi Kesehatan Badung, Pengguna Baru 30 Ribu dari 500 Ribu Penduduk
Sorotan berikutnya mengarah pada pemanfaatan aplikasi kesehatan yang dinilai belum optimal.
Dari total penduduk Kabupaten Badung yang mencapai lebih dari 500.000 jiwa, jumlah pengguna aplikasi tersebut baru sekitar 30.000 orang. Sementara laporan kegiatan yang tercatat baru mencapai lebih dari 6.000.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program, terutama di kawasan Badung Selatan yang dikenal memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Komisi IV DPRD Badung mempertanyakan mengapa tingkat pelaporan dari wilayah tersebut masih tergolong rendah.
Menurut Graha Wicaksana, persoalan tersebut tidak terlepas dari aplikasi yang belum sepenuhnya sempurna serta sejumlah kendala teknis dan anggaran. Bahkan, sebagian masyarakat disebut belum menginstal aplikasi karena anggarannya sempat mengalami pemblokiran.
DPRD Badung menegaskan bahwa kewenangannya berada pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan pelaksanaan teknis program eksekutif.
Karena itu, apabila aplikasi kesehatan tersebut dianggap penting dan mendesak untuk dikembangkan, Dinas Kesehatan diharapkan dapat berkoordinasi langsung dengan Bupati maupun Wakil Bupati Badung.
Hibah Tempat Ibadah Sempat Bikin Bingung, DPRD Pastikan Pura Tak Wajib SKT
Selain persoalan pendidikan dan kesehatan, pembahasan RAPBD 2027 juga menyentuh sinkronisasi kebijakan hibah bagi tempat ibadah.
Permendagri yang mengatur penerima hibah wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan usia minimal dua tahun sempat menimbulkan kerancuan.
Ketentuan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa tempat ibadah, termasuk Pura, juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang sama.
Namun, setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, Graha Wicaksana memastikan bahwa keberadaan Pura maupun tempat ibadah lainnya tidak termasuk dalam kategori penerima hibah yang diwajibkan memiliki SKT tersebut.
Kepastian ini menjadi penting agar kebijakan administrasi tidak menimbulkan hambatan terhadap dukungan pemerintah daerah bagi keberadaan tempat ibadah.
“Nah, setelah ini kan ternyata sudah kita lakukan konsultasi dan sudah terakomodir, bahwa keberadaan Pura itu tidak masuk di dalamnya. Tempat ibadah itu tidak termasuk di dalamnya,” ungkap Graha Wicaksana.
DPRD Kawal Anggaran, Program 2027 Harus Tepat Sasaran
Dalam pembahasan RAPBD 2027, Graha Wicaksana menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang telah ditetapkan sudah terkunci dan disusun melalui mekanisme by name, by address.
Dengan mekanisme tersebut, program dan penerima manfaat diharapkan memiliki sasaran yang jelas.
Meski demikian, apabila terdapat program yang belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027, peluang penganggaran kembali masih terbuka melalui Anggaran Perubahan 2027.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Badung ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program OPD tidak hanya tersusun dalam dokumen anggaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Mulai dari pemenuhan tenaga pendidik, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga kepastian bantuan hibah bagi tempat ibadah, seluruh persoalan tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.
DPRD Badung pun menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan, ketepatan sasaran anggaran, serta koordinasi lintas pemerintahan agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati