Cuaca
Memuat cuaca...
Pemerintahan

Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pencabutan Empat Perda.

Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pencabutan Empat Perda.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan Bersama Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/10) pagi. 

 

 

 

Gus Bupati, sapaan Bupati Muhammad Al Barra, menekankan pentingnya langkah deregulasi ini untuk menata kembali tatanan hukum daerah agar lebih efektif, tepat, dan responsif, sekaligus memangkas potensi regulasi berlebihan (hyper-regulation).

 

 

 

"Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan," ujar Gus Bupati.

 

 

 

Lebih lanjut, Gus Bupati menjabarkan jika langkah deregulasi melalui pencabutan perda yang sudah tidak relevan menjadi bagian penting dalam upaya penataan regulasi di Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan yang berlaku tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan zaman, serta arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan mengevaluasi dan mencabut regulasi yang tidak lagi efektif, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola pemerintahan, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

 

 

"Oleh karena itu, langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif," terangnya di Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. 

 

 

 

Sebagai penutup, Gus Bupati menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mojokerto. Baginya overlapping regulasi, kondisi di mana dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur objek atau kewenangan yang sama, merupakan hal yang sudah harus dihindari agar upaya penegakan hukum dan regulasi yang adil bisa terwujud dengan optimal.

 

 

 

"Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi. Demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait," tegas Gus Bupati.

 

 

 

Seluruh sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto (PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN) secara resmi menyatakan menyetujui pencabutan empat Perda tersebut, yakni Perda LKD, Perda LKK, Perda Penyusunan Perdes, dan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan Pimpinan DPRD.

 

 

 

Selain pengesahan empat Raperda pencabutan, rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk diajukan fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Acara ini turut dihadiri jajaran DPRD serta 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait. (Mahmudah)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">