Ekonomi Diuji, Gas Jadi Senjata Diplomasi! DPR Berpacu Sahkan UU Perampasan Aset
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Peta politik dan ekonomi Indonesia kembali diwarnai sejumlah isu panas. Keputusan pemerintah memangkas sebagian pasokan gas alam ke Singapura memicu ketegangan diplomatik dan membuka potensi sengketa kontrak internasional. Di dalam negeri, kondisi ekonomi mendapat sorotan tajam dari para ekonom, sementara DPR mulai berpacu dengan waktu untuk merampungkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sejumlah agenda strategis tersebut menjadi perhatian dalam Brief Update B&S Alliance, Senin (26/10/2026).




Dari urusan energi hingga pemberantasan korupsi, pemerintah dan parlemen kini menghadapi ujian besar: menjaga kepentingan nasional tanpa mengabaikan kepastian hukum, stabilitas ekonomi, serta tuntutan publik.
GAS DIPANGKAS, SINGAPURA BEREAKSI! HOTMAN PARIS INGATKAN RISIKO ARBITRASE




Keputusan Indonesia menghentikan sebagian pasokan gas alam ke Singapura menjadi sorotan internasional. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta agar komitmen dalam kontrak pasokan gas antara kedua negara tetap dihormati.
Pasokan yang dihentikan mencapai 31 juta kaki kubik standar gas per hari atau 31 BBTUD. Otoritas energi Singapura menyebut volume tersebut setara sekitar 2 persen dari kebutuhan energi negara itu.




Menteri Energi Singapura Tan See Leng menegaskan, pasokan gas diatur melalui kontrak komersial antara Gas Supply Pte Ltd (GSPL) dan para pemasoknya di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran kontrak, GSPL akan menempuh mekanisme penyelesaian komersial sebagaimana telah disepakati.
Namun, pemerintah Indonesia memiliki pandangan berbeda.




Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemangkasan ekspor tersebut tidak melanggar kontrak. Menurutnya, Indonesia mengekspor gas melalui pipa ke Singapura sebanyak 409,5 BBTUD, sedangkan batas minimum kontrak rata-rata berada pada kisaran 91–92 BBTUD.
Dengan demikian, volume gas yang dipangkas sebesar 31 BBTUD disebut masih berada di bawah batas minimum kontrak.




Sebelumnya, Bahlil juga menyatakan bahwa pasokan gas kepada negara yang bersikap tidak bersahabat dengan Indonesia dapat dihentikan. Meski tidak menyebut negara secara langsung, SKK Migas kemudian mengumumkan penghentian pasokan gas ke Singapura.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi sengketa hukum internasional.



Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan risiko gugatan arbitrase internasional. Menurutnya, Singapura berpotensi membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase apabila menilai Indonesia melanggar kontrak.
Hotman menyebut arbitrase dapat menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi atas kerugian nyata (real damages) maupun bentuk ganti rugi lain yang dimungkinkan dalam hukum dan kontrak terkait.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2026, terdapat tiga putusan arbitrase internasional yang disebut merugikan pihak Indonesia. Salah satunya melibatkan sebuah BUMN yang dikabarkan harus membayar ganti rugi Rp2,2 triliun akibat pelanggaran kontrak suplai gas.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bahwa kebijakan energi nasional tidak hanya berkaitan dengan kedaulatan sumber daya, tetapi juga harus memperhitungkan risiko hukum dan konsekuensi finansial.
DINO PATTI DJALAL BERSUARA, ISU INTIMIDASI DIGITAL MENCUAT
Di tengah memanasnya isu Indonesia-Singapura, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengungkapkan rencana mengadukan persebaran informasi yang disebutnya sebagai kabar bohong kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dino membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa dirinya bersama Profesor Saiful Mujani mengunjungi rumah Duta Besar Singapura untuk Indonesia di Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kedutaan Besar Singapura juga telah membantah adanya pertemuan tersebut.
Dino menilai penyebaran informasi itu mencerminkan modus operandi baru yang bertujuan melakukan intimidasi melalui tim yang disebutnya sebagai "tim siluman".
Isu ini mencuat setelah Dino menyampaikan pandangan yang menyanggah tudingan sejumlah pihak bahwa Singapura sengaja ingin menghancurkan perekonomian Indonesia melalui MSCI dan persoalan kebakaran hutan.
Persoalan tersebut kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyebaran informasi di ruang digital, terutama ketika isu geopolitik dan ekonomi menjadi bahan perdebatan publik.
DPR GAS POL! UU PERAMPASAN ASET DITARGETKAN KELAR 15 DESEMBER 2026
Sementara itu, DPR mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Komisi III DPR menyepakati penunjukan legislator Partai Gerindra Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Posisi wakil ketua diisi legislator Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, sebagaimana janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para pengunjuk rasa.
Habiburokhman menyatakan bahwa rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan digelar selama masa reses tanpa menunggu masa sidang November mendatang.
Sekitar 20 elemen masyarakat direncanakan terlibat dalam RDPU, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga kalangan cendekiawan.
Percepatan ini menjadi momentum penting bagi DPR untuk membuktikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, target waktu yang ketat juga memunculkan pertanyaan besar: apakah pembahasan dapat berlangsung cepat tanpa mengorbankan kualitas substansi dan partisipasi publik?
52 PERSEN EKONOM MENILAI KONDISI MEMBURUK, KEBIJAKAN FISKAL DIPERTANYAKAN
Di sektor ekonomi, hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan adanya peningkatan skeptisisme di kalangan ekonom terhadap kondisi perekonomian nasional.
Dari 63 ahli ekonomi yang menjadi responden, sebanyak 33 orang atau sekitar 52 persen menilai kondisi ekonomi saat ini lebih buruk dibandingkan tiga bulan sebelumnya.
Rinciannya, 29 responden atau 46 persen menyatakan kondisi lebih buruk, sementara empat responden atau 6 persen menilai jauh lebih buruk.
Sebanyak 25 ahli atau 40 persen menilai kondisi ekonomi tidak berubah.
Survei tersebut juga mengungkap keraguan terhadap efektivitas kebijakan fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Dari 63 responden, sebanyak 11 orang menilai kebijakan fiskal sangat tidak efektif dan 21 orang menyebut tidak efektif. Sementara itu, 26 responden menilai kebijakan fiskal tidak memberikan dampak terhadap stabilitas ekonomi.
Hanya lima ahli yang menilai kebijakan fiskal efektif.
Survei bertajuk "Ambisi Ekonomi Indonesia di Tengah Meningkatnya Skeptisisme" tersebut dilakukan pada 21 September hingga 13 Oktober 2026, melibatkan para ekonom dari kalangan akademisi, peneliti, lembaga think tank, sektor swasta, hingga institusi multinasional.
Temuan ini menjadi sinyal bahwa kepercayaan terhadap efektivitas kebijakan ekonomi masih menghadapi tantangan.
FTSE PERTAHANKAN STATUS INDONESIA, MSCI MASIH JADI BAYANG-BAYANG
Di tengah kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi, Bursa Efek Indonesia (BEI) membawa kabar positif dari FTSE Russell.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa dalam pertemuan Jumat sebelumnya, FTSE Russell tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau (Watch List).
FTSE disebut mengapresiasi reformasi yang dilakukan BEI, terutama dalam aspek transparansi, likuiditas, dan pengawasan.
Namun, tantangan belum sepenuhnya berakhir.
Sebelumnya, Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi terkait klasifikasi pasar modal Indonesia, termasuk peluang penurunan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Perbedaan sikap kedua lembaga penyedia indeks global tersebut menjadi perhatian serius bagi pasar modal nasional.
Kepastian regulasi, transparansi, serta kepercayaan investor menjadi faktor penting agar pasar saham Indonesia tetap memiliki daya saing di tingkat internasional.
DKI JANJI IZIN RUMAH IBADAH MAKSIMAL DUA PEKAN, SETELAH 25 TAHUN MENUNGGU
Di sektor sosial, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan penyelesaian perizinan pembangunan rumah ibadah maksimal dua minggu setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Cililitan, Jakarta Timur.
Peresmian gereja tersebut menjadi sorotan karena proses perizinannya disebut memakan waktu sekitar 25 tahun.
Pramono menegaskan bahwa Jakarta harus menjadi ruang bersama bagi seluruh warga tanpa membedakan agama, ras, maupun etnis.
Target penyelesaian izin dalam waktu dua minggu menjadi komitmen yang diharapkan mampu memperkuat kepastian pelayanan publik sekaligus menjamin kebebasan beribadah.
KARHUTLA JANGAN JADI JALAN PEMBUKA PERKEBUNAN, HASTO DESAK REBOISASI
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendesak agar kawasan hutan dan lahan yang terbakar tidak dialihkan menjadi perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut Hasto, kawasan yang terbakar harus dipulihkan melalui reboisasi, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menyoroti praktik pembakaran yang dinilai menjadi cara murah untuk membersihkan lahan, terutama di kawasan konsesi perusahaan tertentu.
Desakan tersebut kembali mengangkat persoalan klasik karhutla: lemahnya pengawasan, kepentingan ekonomi, serta pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
HIGHLIGHT: UU PERAMPASAN ASET BISA KILAT, TAPI APAKAH ISINYA SESUAI HARAPAN RAKYAT?
Upaya DPR merampungkan UU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan masyarakat.
Target 15 Desember 2026 menyisakan waktu sekitar satu setengah bulan sejak pembentukan Panja pada 26 Oktober 2026.
Secara politik, target tersebut bukan sesuatu yang mustahil. DPR memiliki pengalaman menyelesaikan pembentukan maupun revisi undang-undang dalam waktu relatif singkat.
UU Cipta Kerja, misalnya, pernah dibahas dalam rentang waktu sekitar 160 hari. Sementara revisi UU Polri disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 16 hari.
Kecepatan pembahasan legislasi pada akhirnya sangat bergantung pada kemauan politik para pemegang kekuasaan.
Namun, persoalan utama bukan semata-mata seberapa cepat RUU Perampasan Aset disahkan.
Publik juga menanti apakah substansinya benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan aset negara, menjamin kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, undang-undang yang disahkan dengan cepat belum tentu menjawab seluruh persoalan.
Kini, publik menunggu: apakah UU Perampasan Aset akan menjadi tonggak pemberantasan korupsi, atau justru kembali menyisakan pekerjaan rumah setelah palu DPR diketuk?
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati